Melalui Permen LHK No. 9 Tahun 2021, hutan adat kini merupakan bagian dari perhutanan sosial. Di mana nantinya masyarakat setempat, maupun Masyarakat Hukum Adat menjadi pengelola hutan secara lestari yang berada di dalam kawasan hutan negara, hutan hak, maupun hutan adat.
Aturan pemerintah yang baru ini sebenarnya sudah tergolong cukup baik dibandingkan dengan aturan yang lama, karena dulu hutan adat masih digolongkan ke dalam hutan negara.
Pengakuan hutan adat oleh pemerintah salah satunya dimulai dari Judical Review yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sehingga terbitlah putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012.
Putusan MK No 35/PUU-IX/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat merupakan Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.
Judical Review tersebut mencabut aturan yang lama, yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 5 yang berbunyi; hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Penggolongan hutan adat ke dalam hutan negara ini ternyata menimbulkan banyak konflik dan sengketa. Hal ini dikarenakan hutan adat sebagai hutan negara dapat dengan mudah hilang hak dan pengelolaannya oleh masyarakat hukum adat itu sendiri. Sehingga muncullah konflik antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan, perseorangan, bahkan masyarakat hukum adat dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Mengenal Lebih Dekat Hutan Adat
Hutan adat seperti yang diatur melalui Permen No. 9 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutan Sosial, dijelaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat sekaligus sebagai pelaku utama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahterannya.
Kemudian di dalam Pasal pasal 62 ayat (1) hutan adat dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan atau produksi.
Lepasnya hutan adat dari hutan negara ini sekaligus memperjelas status hak hutan adat, di mana pemerintah maupun perusahaan swasta tidak bisa secara sepihak mengklaim dan menguasai hutan adat milik masyarakat hukum adat.
Lalu seperti apa penetapan status hutan adat yang diatur oleh pemerintah?
Tidak semua hutan bisa diklaim oleh masyarakat hukum adat sebagai wilayah hutan adat. Secara spesifik, selain ditetapkan melalui peta PIAPS yang dibuat oleh pemerintah pusat, hutan adat berasal dari kawasan negara ataupun di luar kawasan hutan negara.
Nah, selama di dalamnya masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat, serta dikelola sesuai kearifan lokal masyarakat hukum adat yang bersangkutan, maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai wilayah hutan adat.
Tak hanya itu, masyarakat hukum adat yang dapat membuktikan secara turun-temurun mengelola hutan negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selama bisa menunjukkan surat yang disahkan oleh pemerintah desa setempat, maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai wilayah hutan adat.
Namun, Jika terdapat kasus masyarakat hukum adat yang berada di luar kawasan hutan negara, maka penetapan wilayah hutan adat nantinya berdasarkan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan atau bupati wali kota seuai dengan kewenangannya.