Peraturan menteri LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk agenda pasca persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di wajibkan untuk kelompok perhutanan sosial salah satunya melakukan penataan areal dan penyusunan rencana sehingga dalam konteks tersebut secara teknis dilakukan kegiatan pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pada Tanggal 25 Juli – 3 Agustus 2022 bertempat di areal IPHPS KPS KT Mulya Tani Di Kecamatan Ibun Dan Pacet Kab. Bandung, PSKL – KLHK Bersama AP2SI Jawa Barat, Pendamping, dan Anggota KPS Mulya Tani melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pelatihan Sistem Informasi Geografis Berbasis Ponsel, Survei pemetaan untuk Model Andil Garapan Kelompok Perhutanan Sosial serta juga melakukan verifikasi terhadap subjek perhutanan sosial.