Kelompok Tani Hutan 6 Desa Dari Jawa Timur Ajukan Permohonan Perhutanan Sosial Ke KLHK
Jakarta, 6 Februari 2023. Kelompok tani hutan enam desa dari Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Dan Kota Batu, Jawa Timur mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada menteri lingkungan hidup kehutanan.
“Siang ini sudah kami sampaikan dan di terima dengan baik, surat dan berkas usulan permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan total luas usulan yang kami mohonkan 2.604,43 Ha untuk 2.819 Kepala keluarga yang terlibat untuk mengelola dan mengakses secara legal terhadap Kawasan hutan. Kami mengajukan permohonan perhutanan sosial ini karena sejalan dengan program strategis nasional terkait pelaksanaan reforma agraria,” kata Slamet yang merupakan Ketua KTH Alas dan juga ketua Badan Pengurus Provinsi AP2SI Jawa Timur.
“Permohonan ini juga kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum terhadap Kawasan hutan yang berada di desa kami, serta sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat oleh negara” ucapnya.
Ari dari KTH Manunggal Lestari Banturejo Kab. Malang menambahkan “saat ini warga di desa kami sebenarnya telah lama memanfaatkan lahan kawasan hutan untuk kegiatan wana tani dan pemanfaatan jasa lingkungan khususnya untuk perlindungan mata air, ini sama seperti yang juga telah dilakukan oleh rekan rekan dari Pengelola Hutan Desa Pesanggrahan Kota Batu, Namun kami selama ini merasa risau karena belum ada memiliki status legal atas pemanfaatan lahan di Kawasan hutan di desa kami”. Katanya
Roni usman ketua umum AP2SI yang ikut mengantarkan kelompok tani hutan untuk menyerahkan permohonan persetujuan perhutanan sosial juga menyampaikan “Walau di tengah masih belum terbitnya aturan turunan dari PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK no. 9 Tahun 2021 khususnya terkait teknis perhutanan sosial pada Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus / KHDPK di pulau jawa, Namun warga desa yang berada di dalam atau di sekitar Kawasan hutan tetap memasukkan permohonan perhutanan sosial, ini menunjukkan bahwa ada harapan yang besar agar wilayah kelola rakyat mereka melalui mekanisme Perhutanan sosial dapat diakui dan dilindungi oleh negara sehingga penting agar permohonan mereka ini untuk segera dapat di tindak lajuti oleh pemerintah melalui KLHK,” imbuh dia.