Terbitnya Permen Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)

Jakarta, 6 Maret 2023. Sejak terbitnya peraturan pemerintah no. 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan perintah dari pasal 108 dan pasal 112 ayat 2 terkait Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus / KHDPK. Kebijakkan KHDPK ini hadir untuk menjawab kepentingan  dari 1. Perhutanan Sosial 2. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan 3. Penggunaan Kawasan Hutan 4. Rehabilitasi Hutan 5. Perlindungan Hutan dan 6. Pemanfaatan jasa lingkungan dengan total luas 1.103.841 Hektar yang akan di tangani langsung oleh pemerintah. Sebelum adanya peraturan tentang Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ini, seluruh Kawasan hutan fungsi lindung dan fungsi produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten pengelolaannya dilaksanaka oleh Perum Perhutani.

Terhitung tepat 2 tahun 26 hari sejak PP No 23 Tahun 2021 dilembar negarakan pada 2 Februari 2021, peraturan turunan untuk menjalankan salah satu kepentingan tersebut berupa Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus / KHDPK diterbitkan dan dilembar negarakan pada 28 Februari  2023 sehingga peraturan menteri mempertegas status hubungan hukum pengelolaan dan akses terhadap Kawasan hutan khususnya untuk perhutanan sosial pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Roni Usman yang merupakan Ketua Umum AP2SI merespon terbitnya Permen LHK ini menyampaikan “walau dalam waktu yang boleh dikatakan relative cukup lama dengan terbitnya aturan perhutanan sosial di KHDPK ini patut tetap di apresisasi dan ini diharapkan akan memberikan manfaat besar yakni dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di tanah Jawa khususnya 4 provinsi yang ada dan selain itu bagi masyarakat desa baik yang berada di dalam Kawasan hutan atau sekitar Kawasan hutan dapat memiliki status, akses, dan kelola terhadap kawasan hutan yang lebih baik” ucapnya.

“Namun setelah membaca peraturan menteri ini, kami masih menilai ada kondisi yang kurang nyaman dan mengkhawatirkan dari sisi kelembagaan dan konten terhadap peraturan ini karena masih ada keterlibatan dan peran perhutani terhadap pelaksanaan Perhutanan sosial di KHPDK seperti Pendamping Pemerintah pada KHDPK, pengelolaan/pemanfaatan asset, dan kecenderungan besar mendorong pelembagaan dalam bentuk  kemitraan Kehutanan perhutani produktif. Sehingga penting sekali pihak pemerintah harus segera melakukan internalisasi yang kuat terhadap tujuan, nilai, dan prinsip atas peraturan menteri ini untuk dapat merubah kultur yang ada agar pelaksanaan pengelolaan hutan yang lebih adil dan lestari itu dapat terjadi”. Tambahnya

Sedangkan Dedi ketua AP2SI Jawa Barat yang juga pengurus LMDH Alamendah mengungkapkan “Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama ini sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya petani  pengelola Perhutanan sosial yang sudah mendapatkan SK IPHPS atau KULINKK masyarakat belum benar benar merasakan seutuhnya kehadiran negara, semoga dengan hadir nya permen LHK No. 4 Tahun 2023 ini bisa menjawab keresahan sementara di masyarakat atas simpang siur nya informasi kepastian keberlanjutan dari Perhutanan Sosial yang telah mereka kelola pasca adanya perubahan aturan. Selain itu catatan yang sangat penting kepada Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kami berharap sebetulnya kelompok kelompok yang sudah mempunyai ijin dan pengakuan ataupun dalam proses usulan itu semua masuk kedalam KHDPK tanpa dikurangi jumlah luasannya. Selain itu dalam kerangka KHDPK untuk kepentingan di luar Perhutanan sosial berharap kawasan hutan yang sudah beralih fungsinya seperti dibeberapa tempat di Jawa Barat yang sudah beralih fungsi menjadi pemukiman bahkan didalamnya sudah ada fasilitas umum dan sosial untuk dapat segera diberikan status hukumnya”.

Slamet ketua AP2SI Jawa Timur sekaligus Ketua KTH Alas menyampaikan “terkait penetapan lokasi wilayah areal untuk perhutanan sosial di KHDPK berdasarkan peta lampiran Keputusan menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 dominan berada pada Kawasan hutan dengan fungsi lindung, ini tentu akan menjadi tantangan bagi kelompok tani hutan untuk dapat memanfaatkan lahan agar menjadi produktif dan berkelanjutan karena wilayah yang berada di fungsi lindung ini jauh dari jalan usaha dan pemukiman petani serta memiliki aturan pemanfaatan yang lebih ketat dari pada Kawasan hutan dengan fungsi produksi maka penting sekali terkait wilayah ini harus kembali kepada kriteria teknis KHDPK dengan mengusung prinsip partisipatif”

memiliki pandangan yang senada Jai selaku Ketua AP2SI Banten yang juga Ketua KT Maju Berkat meminta KLHK atau pemerintah daerah dalam waktu yang tidak lama agar melakukan sosialisasi terhadap peraturan menteri ini. Agar Pemerintah desa atau kelompok tani di tingkat tapak, baik yang akan mengusulkan Perhutanan Sosial di KHDPK atau yang ingin melakukan tranformasi terhadap areal Perhutanan sosialnya dapat memahami mekanisme teknisnya sehingga itikad baik program reforma agraria melalui perhutanan sosial untuk legalisasi akses khususnya di KHDPK dapat terlaksana”. tutupnya