Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat Sebagai Solusi Iklim Dengan Aksi Reforestasi Di Areal Perhutanan Sosial KTH Mulyatani, Bandung, Jawa Barat

Bandung,15/3/2023 


Upaya tanpa henti dalam mendukung kerja rakyat terhadap praktik perlindunganwilayah kelola rakyat baik pada sisi tata kuasa, tata kelola, tata produksi, dan tata konsumsinya yangmana salah satunya dengan menggunakan skema perhutanan sosial. 


Pengembangan wilayah kelolarakyat dengan aksi reforestasi di areal perhutanan sosial merupakan pilihan cara dan solusi yang efektif untuk mengatasi perubahan iklim. 


Di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021, mendefinisikan Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau MasyarakatHukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. 

 

Dalam konteks tujuan dari program perhutanan sosial iniuntuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi konflik lahan dan kedepannya dapat membantu mengatasi kemiskinan, dengan harapan dapat mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran untuk menjagakelestarian hutan.

 

Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) menyatakan bahwa, reforestasi adalah salahsatu cara yang efektif untuk mengurangi emisi karbon dan memperbaiki kualitas udara. Pohon-pohonyang ditanam dalam aksi reforestasi akan menyerap karbon dioksida dari udara dan mengubahnya menjadi oksigen. Selain itu, pohon-pohon juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi erosi tanah, dan meningkatkan kualitas air. Ika Septya dari AP2SI menambahkan, “kegiatan penanaman ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Adapun salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lahan PS supaya dapat lebih maksimal lagi.”

 

 

 

Kegiatan reforestasi di KTH Mulyatani dihadiri lebih dari lima puluh orang anggota kelompok dengan menanam di lahan seluas 1 hektar dengan 400 batang bibit pohon, yang terdiri dari pohon kayu jenis Eucalyptus, kopi, jeruk siam dan alpukat. Pak Undang Sahrudin, perwakilan dari anggota KTH menyampaikan, “saya berharap kegiatan penanaman ini berjalan dengan baik, pohon hidup dan produktif sehingga hasil panennya nanti dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.”

 

Melalui pengembangan wilayah kelola rakyat dengan skema perhutanan sosial, masyarakat setempat dapat menjadi pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan. 

 

Hal ini dapat membantu mengurangi deforestasi dan merubah pola pikir terahadap eksploitasi sumberdaya hutan. 

 

Melalui aksi reforestasi,masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangidampak perubahan iklim, sehingga Dengan pengembangan wilayah kelola rakyat dan aksi reforestasi, kita dapat mencapai tujuan bersama dalam mengatasi perubahan iklim dan menjaga kelestarianlingkungan. Uslaini, Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat Eksekuf Nasional WALHI menyatakan, “bahwa hutan itu tidak hanya dikelola oleh perusahaan, tapi kita masyarakat yang yang tinggal di kawasan sekitar hutan, di dalam kawasan hutan dapat mengelola hutan kita dengan baik, bisa menghasilkan untu ekonomi yang lebih baik dan bisa juga utuk memulihkan lingkungan kita, sumber air kita dengan menjaga hutan”.