Ancaman kelaparan di dunia di depan mata. Tak hanya sekali berbagai badan dunia menyuarakan kecemasan soal krisis pangan. PBB menyebut kali ini adalah kelaparan yang belum pernah terlihat sebelumnya.
Bahkan, yang terjadi kini bisa menghapus upaya penanganan kelaparan yang sudah dilakukan beberapa dekade terakhir.
Masalahnya memang beragam. Tak hanya perubahan iklim yang membuat cuaca kian ekstrem. Ada konflik di lumbung pangan dunia dan masalah ekonomi turut menjadi faktor yang memperkuat kerawanan pangan.
Di Tanah Air, selain mengajak rakyat bersyukur lantaran harga beras tak menjulang tinggi, Presiden Joko Widodo juga meminta agar tak ada tanah telantar. Semua harus ditanami, semua produktif menghasilkan pangan.
“Pandemi baru akan pulih, kemudian muncul persoalan kedua yaitu perang di Ukraina. Apa yang terjadi sekarang ini banyak sekali negara yang sudah mulai kekurangan pangan, mulai kehabisan bahan pangan. Inilah berkah yang harus kita ambil karena harga pangan naik sehingga jangan sampai ada lahan telantar, semuanya harus produktif,” kata Jokowi, sapaan akrab Presiden, saat menghadiri acara syukuran hasil bumi di Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Antara, dia mendorong petani menghasilkan pangan pokok mulai dari padi, jagung, ketela dan porang. Dia menyebutkan, pemerintah telah membagikan lebih dari 5 juta hektare tanah sosial ke petani, 324 hektare di antaranya ada di Jawa.
“Silakan tanam padi, mau ditanami jagung silakan, mau porang silakan. Karena, negara lain membutuhkan. Ini ada peluang untuk para petani,” sebutnya.
Dia mempermasalahkan lahan yang telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU), namun sudah lebih dari 10 sampai 20 tahun teronggok sia-sia. Padahal pada saat bersamaan, lahan Perhutanan Sosial memiliki peran strategis dalam rangka membuka usaha bagi petani dan rakyat.
Bagi-bagi lahan lewat Perhutanan Sosial memang digadang pemerintah untuk membuka kesempatan bagi masyarakat yang tinggal di lingkar luar hutan untuk memetik manfaat dari hutan dengan cara yang berkelanjutan.
Artinya, bukan dengan ikut menggunduli hutan atau menjual satwa langka. Masyarakat bisa memanfaatkan lahan dengan cara bertani atau berternak.
Perhutanan Sosial sendiri adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Bentuknya beragam, ada Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Bukan tanpa alasan Presiden begitu ngotot soal optimalisasi Perhutanan Sosial di Tanah Air. KLHK sendiri menyebutkan program ini bisa menyasar
langsung 10,2 juta masyarakat miskin di 25.863 desa di sekitar kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 71,06%-nya menggantungkan hidup dari kawasan hutan. Hitungan Validnews, paling tidak sekitar 7.248.120 masyarakat akan langsung terdongkrak potensi ekonominya via perhutanan sosial.
Per 31 Desember 2021, Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi VII mencatat, pemerintah telah mengalokasikan sebesar kurang lebih 14.677.386 hektare kawasan hutan negara. Terdiri atas sekitar 3.717.071 hektare areal definitif atau sudah berizin Perhutanan Sosial. Sisanya sebanyak 10.960.316 hektare areal indikatif Perhutanan Sosial.
Pesimis Capai Target
Sayangnya, program yang tampak keren ini masih tersangkut beragam kendala. Realisasi pencapaian target luasan menjadi yang utama.
Direktur PKPS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syafda Roswandi mengakui, hingga Juli 2022, masih terjadi gap antara capaian jumlah unit SK dengan luasan target akses kelola Perhutanan Sosial. Artinya, capaian unit SK belum berjalan pararel dengan pencapaian target luasan.
Sejumlah provinsi telah memiliki capaian distribusi akses legal yang mampu melebihi target yang disusun renstra Direktorat PKPS. Namun, terdapat sejumlah provinsi
yang belum mencapai target pemberian distribusi akses legal Perhutanan Sosial.
“Permasalahan di atas menjadi pemicu terjadinya gap antara target akses kelola Perhutanan Sosial dengan realisasi yang tercapai saat ini,” terang Syafda kepada Validnews, Selasa (5/7).
Rinciannya, akses kelola Perhutanan Sosial telah mencapai 198 unit dari yang ditargetkan 200 unit untuk tahun ini. Sementara itu, akses tersebut diberikan kepada 118.150 KK seluas ±118.150 hektare atau 59,08% dari target 2022.
Data capaian di atas menunjukkan, rata-rata luasan per SK sebesar kurang-lebih 596 hektare/SK. Jumlah ini terbilang rendah dari target yang dipatok pada renstra dengan acuan sekitar 1.000 hektare/SK.
“Dengan demikian, pada implementasi target pemberian akses kelola PS kepada masyarakat, saat ini berkembang faktor-faktor pembatas di tapak yang menyebabkan penurunan realisasi luasan,” sambungnya.
Soal realisasi perizinan perhutanan sosial yang dicanangkan di RPJMN selama 2020-2024, Andri skeptis pemerintah dapat mencapai target. Pasalnya, dari 12,7 juta hektare perizinan untuk Perhutanan Sosial, baru rampung sekitar 5,01 juta hektare per Juli 2022.
“Dengan sisa waktu dua tahun, sepertinya tidak mungkin tercapai, sehingga sekarang didorong
Perpres Percepatan Perhutanan Sosial,” ungkap Andri.
Berdasarkan draf perpres tersebut, nantinya akan mengagendakan target Perhutanan Sosial sebanyak 12,7 juta hektare dapat tercapai pada 2030 lewat serangkaian strategi. Yakni, strategi percepatan akses, percepatan pendampingan, serta pengelolaan usaha.
Beberapa percepatan tersebut juga tidak hanya terfokus pada kuantitas, sehingga menyajikan kualitas Perhutanan Sosial yang semestinya. Termasuk sistem hilirisasi yang dapat mencapai potensi ekonomi yang dicita-citakan.
“Misalnya, bagaimana ada pendampingan usaha, jadi masyarakat bisa langsung mendapatkan manfaat bahkan sampai ke usaha diperhatikan… Kemudian harus ada pendampingan intensif, usaha juga dioptimalkan sama dengan hilirisasi, ngejualnya ke mana. Sehingga masyarakat mendapat manfaat ekonomi,” paparnya.
Selain dibahas kementerian/lembaga terkait, ia berharap, draf beleid tersebut dapat didukung oleh pemerintah daerah hingga kalangan swasta.
Tak Sepi Rintangan
Pendampingan diakui masih jadi salah satu kendala besar. Musababnya, menurut Ketua Asosiasi Penggiat Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Roni Usman Kusuma adalah minimnya dukungan di sisi politik anggaran.
Besaran anggaran yang digelontorkan tidak mendukung pelaksanaan program. Padahal, program ini sudah berjalan sejak 2007 dan terus diperluas target luasan serta skemanya pada 2016.
Adapun di RPJMN 2020-2024, Perhutanan Sosial menjadi program strategis nasional, yang secara aturan telah dikuatkan melalui UU 11/2020 Cipta Kerja Pasal 29A dan 29B. AP2SI menilai, program ini belum tersosialisasi dengan baik sampai tingkat tapak. Bahkan, masih banyak kepala daerah yang belum memahami konsep Perhutanan Sosial.
“(Sehingga belum) menjadikannya sebagai program prioritas di level provinsi dan kabupaten, untuk menjadi daya ungkit dalam upaya pengentasan kemiskinan dan konflik,” terang Roni kepada Validnews, Rabu (6/7).
Persepsi Perhutanan Sosial belum menjadi prioritas di daerah. Kesan ini muncul dari fakta bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah belum mengintegrasikan kebijakan Perhutanan Sosial yang menjadi rujukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar dapat mengalokasikan anggaran daerah.
Minimnya dukungan membuat pendampingan tak berjalan baik. Padahal, petani masih gagap menghadapi berbagai masalah mulai dari skema Perhutanan Sosial, komoditas unggulan, akses permodalan, serta konflik tenurial yang kerap terjadi.
Roni mengakui, hambatan teknis juga menghampiri kelompok petani yang menjalankan program ini. Mencakup kapasitas kelembagaan petani yang rendah, dokumen rencana pengelolaan yang rumit berbiaya tinggi, serta minim pendampingan. Ujungnya, tentu terkait dengan urusan permodalan dan kualitas pengolahan hasil hutan.
Sekretaris Eksekutif Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat Andri Santosa mengamini. Hilirisasi produk-produk asal Perhutanan Sosial tak berkembang soal kemampuan, peralatan, hingga modal.
Dia tidak memungkiri pemerintah telah membantu di beberapa sisi, tetapi pendampingan diperlukan untuk mengurai masalah tersebut.
Sayangnya, di sisi pendampingan, kendala muncul karena kebanyakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) membantu masyarakat hanya sampai proses advokasi yang terbatas pada bagaimana masyarakat mendapatkan izin atau persetujuan semata.
“Masih sedikit pendamping dari LSM yang mempunyai kemampuan, untuk bagaimana mendampingi masyarakat dalam mengolah pasca panen, apalagi (misal) sampai jadi barista gitu,” ungkap Andri kepada Validnews via telepon, Rabu (6/7).
Sejatinya, pemerintah memiliki target setiap izin Perhutanan Sosial memiliki satu pendamping. Namun, lagi-lagi target ini terhalang oleh bujet yang terbatas. Dia menginformasikan, beberapa pihak
tengah berupaya menggerakkan pendamping dari penyuluh kehutanan-pertanian.
Kemudian soal permodalan, meski sudah dapat arahan langsung Presiden agar Himbara membantu Perhutanan Sosial terutama di jawa, skema penyalurannya masih dirasa belum memenuhi kebutuhan.
Pengguna PS bisa mengakses KUR tetapi dengan pinjaman konvensional pada nasabah umumnya, mengangsur secara bulanan. Untuk komoditas yang panennya tak bulanan, ini jadi masalah.
Dia menyarankan, agar sistem pinjaman tersebut sesuai dengan kekhasan komoditas, layaknya pengoperasian Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan dahulu. Saat ini, BLU terkait dimasukkan ke Kemenkeu melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)
Ujian Daya Tahan Si Sukses
Perhutanan Sosial yang telah berjalan pun, masih bisa tersandung masalah. Deddy Hermansjah, seorang pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonolestari di Desa Burno, Lumajang, menuturkan kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang diasuhnya hingga kini tak bersoal pada tataran teknis seperti pemasaran produk petani dan lainnya.
Hal itu terjadi, lantaran sejak dulu, LMDH Wonolestari sudah mengoneksikan para petani dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
setempat, yang kemudian produknya terserap oleh perusahaan Nestle Indonesia. Maklum, KUPS ini sudah berpredikat platinum.
Info tambahan, KLHK membuat tingkatan kemandirian KUPS dalam beberapa kategori, yakni blue, silver, gold, dan platinum. KUPS dengan predikat platinum mengindikasikan KUPS memiliki pasar yang luas, tetap dan berkelanjutan; baik tingkat nasional maupun internasional.
Hingga kini, mengacu data goKUPS Ditjen PSKL, dari 7.644 Unit SK yang telah diterima oleh ±1.106.221 KK, telah terbentuk 9.254 unit KUPS secara nasional pada empat kelas. Yaitu biru (4.685 KUPS), perak (3.941 KUPS), emas (580 KUPS), dan platinum (48 KUPS).
Dari KUPS di atas, baru sekitar 189 unit KUPS (2%) yang berbadan hukum koperasi, pada kelas biru sejumlah 123 unit, perak sejumlah 65 unit dan emas baru ada 1 unit.
Namun, bukan berarti mereka tak menghadapi tantangan sama sekali. Asal tahu, LMDH Wonolestari menaungi KUPS Peternak Sapi Perah, KUPS Ekowisata, KUPS Hasil Hutan, KUPS Peternak Kambing Senduro, hingga KUPS Kerajinan Tangan.
Petani atau peternak memang tak mendapat rintangan apapun soal akses pemasaran. Namun, cobaan lain datang dari alam. Dimulai dari kehadiran pandemi covid-19 yang membuat akses wisata harus ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat.
“Padahal, ekowisata di tempat kami itu sangat viral dan ramai. Pengunjungnya per hari bisa sampai 3-4 ribu orang, lalu diuji oleh covid-19 sehingga selama dua tahun itu tutup total,” ucap Deddy, Rabu (6/7).
Perlahan tetapi pasti, sentimen ini mulai mereda. Tahun ini, ekowisata di Desa Burno, Lumajang, Jawa Timur mulai melakukan proses pemulihan setelah babak belur dihantam pagebluk korona.
Hanya saja, kini giliran KUPS Peternak Sapi Perah dan Kambing Senduro yang mendapat cobaan berupa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tak heran, produksi susu sapi jauh menurun sekitar 70-80%. Kurang lebih, ekonomi masyarakat peternak sapi perah di sana tengah menghadapi keadaan goyah.
Korporatisasi Petani PS
Roni menyarankan, skema korporatisasi petani dapat menjadi jawaban atas tantangan yang dihadapi dalam PS selama ini. Melalui pengorganisasian, petani dapat didorong untuk berkolaborasi menjadi korporasi petani yang memiliki skala ekonomi lebih besar
Meski lagi-lagi diakuinya, mengubah tata kelola bisnis para petani saat ini menjadi korporasi petani bukan pekerjaan yang mudah. Terutama, berkaitan mengintegrasikan fungsi keseluruhan rantai nilai dari hulu sampai hilir.
Apalagi, korporasi petani menghadapi tantangannya sendiri.
Seperti, belum adanya payung hukum korporasi petani melalui perpres yang mengatur tata laksana, pembagian tugas dan kewenangan di tiap K/L dalam proses membangunnya.
Keterbatasan jejaring kerja sama bisnis dan akses pembiayaan untuk korporasi petani dalam menjalankan bisnisnya juga bagian dari kendala.
“Terakhir, masih terbatasnya kapasitas SDM petani dalam mengelola korporasi petani secara profesional,” pungkas Roni.
Senada, Deddy juga menilai, koperasi petani ditujukan untuk memproteksi petani dari berbagai upaya spekulatif di luar jejaring yang wajar. KUPS-nya berupaya mengoneksikan dengan jejaring yang wajar, agar sama-sama terproteksi dan untung satu sama lain.
Bencana PMK menjadi contoh konkret skema ini bisa jadi bantalan untuk membendung kerugian yang diterima oleh semua pihak peternak hingga swasta di LMDH Wonolestari. Penilaiannya, skema ini menjadi sebuah jejaring koneksi yang begitu apik dan aman untuk masyarakat.
“Intinya, saya berusaha mengamankan potensi ekonomi masyarakat,” terang Deddy.
Syafda berpersepsi sama; koperasi petani dapat diciptakan untuk mengatasi permodalan dan pemasaran hasil pertanian di Perhutanan Sosial. Kendala pemasaran terjadi, karena saat fokus mengolah lahan, petani belum memikirkan proses pemasaran hasil. Pemasaran dan penyaluran produk baru terjadi ketika petani mengumpulkan hasil.
“Demikian juga untuk permodalan, karena mereka tidak berorientasi bisnis besar, hanya memikirkan kondisi dana yang ada maka dilakukan dengan modal seadanya,” papar Syafda.
Sumber berita : validnews.id
https://www.validnews.id/ekonomi/jalan-panjang-pemberdayaan-lewat-perhutanan-sosial
07 Juli 2022