Hutan Desa Pulu Sebagai Bentuk Pengurangan Risiko Bencana

Sekilas Desa Pulu

Secara geografis, Desa Pulu terletak di wilayah Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Memiliki luas wilayah 39.10 km2, atau setara dengan 5.88% dari luas keseluruhan wilayah Kecamatan Dolo Selatan, dengan ketinggian 95 mdpl, terdiri dari bentang alam dataran sebanyak 25%, perbukitan 25% dan pegunungan 50% (Kecamatan Dolo Selatan Dalam Angka 2021, BPS SIGI). Jumlah penduduk sebanyak  1.365 jiwa, tersebar di 3 Dusun dan 6 RT, didominasi oleh penduduk yang berprofesi sebagai petani (Kecamatan Dolo Selatan Dalam Angka 2021, BPS SIGI).

Secara sosial budaya, mayoritas masyarakat lokal di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi adalah rumpun To Kaili Ledo, serta sebagian kecil ada rumpun To Kaili Daa. Baik To Kaili Ledo maupun To Kaili Daa yang ada di Desa Pulu sehari-harinya adalah komunitas petani, dengan aktivitas pertanian tanaman pangan seperti padi dan jagung, peternakan seperti sapi, kambing, ayam, juga perkebunan seperti kelapa, kemiri, pala dan buah-buahan. Terkadang meramu hasil hutan bukan kayu (HHBK) misalnya rotan dan bambu. Dengan kata lain bahwa mereka sangat tergantung pada sumber-sumber agraria pokok seperti tanah untuk lahan pertanian, serta air sebagai sumber irigasi termasuk irigasi tradisional yang mereka sebut dengan “Vunjala”.

Berdasarkan hasil kajian risiko bencana (KRB) yang dilakukan oleh Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) atas dukungan dari Yayasan Sheep Indonesia (YSI) pada tahun 2020, ditemukan bahwa ancaman alam yang paling sering terjadi adalah banjir bandang, banjir dan gempa bumi. Sehingga wilayah Desa Pulu termasuk kedalam wilayah dengan riwayat bencana tinggi di Kabupaten Sigi. Dengan frekuensi banjir bandang dan banjir hampir terjadi setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil pemetaan pasrtisipatif yang dilakukan oleh Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) bersama dengan REMAPPALA dan KTH Uempane Desa Pulu di tahun 2023, luas wilayah Desa Pulu berdasarkan tata batas terluas mencapai 2.775 Ha. Sesuai dengan peta tata guna lahan yang telah dibuat secara partisipatif, terdapat kawasan permukiman seluas 12.79 Ha, kawasan persawahan seluas 155 Ha, kawasan perkebunan seluas 290.21 Ha, serta hutan lindung seluas 2.317 Ha. Selain itu, juga terdapat potensi air panas Kaliali (sepasang air panas) yang dapat dikembangkan sebagai ekowisata berkelanjutan.Sehingga dengan melihat  peta ancaman bencana yang ada, serta dengan mempertimbangkan potensi sumber daya lokal yang tersedia, maka sejak tahun 2020 Agroforestri disepakati sebagai suatu strategi pemulihan lanskap pasca bencana, yang dibangun melalui konsensus sosial bersama antara masyarakat dan pemerintah desa setempat, dengan mendorong pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Uempane sebagai organisasi di tingkat tapak yang akan menjalankan restorasi atau pemulihan lanskap pasca bencana berbasis komunitas di Desa Pulu.

Mitigasi Bencana Melalui Hutan Desa

Pada bulan Februari 2024, diselenggarakan pertemuan penggiat Perhutanan Sosial se-Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh EKONESIA bersama dengan WALHI Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut didukung oleh NTFP EP dan juga oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI). Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, KPH Kulawi, serta Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi Tengah itu, tergambarkan bahwa wilayah Desa Pulu selain  rawan dengan ancaman alam terutama banjir bandang, longsor dan banjir tahunan, juga memiliki potensi yang dapat dioptimalkan oleh masyarakat setempat berupa perhutanan sosial. Menurut penuturan BPSKL Sulawesi Tengah, dari total luas kawasan hutannya yang mencapai 2.317 hektar, terdapat potensi sekitar 500 hektar untuk didorong ke dalam skema perhutanan sosial terutama Hutan Desa (HD).

Berdasarkan gambaran tersebut, maka Dinas Kehutanan dan KPH Kulawi merekomendasikan kepada pemerintah Desa Pulu serta warga setempat kiranya peluang itu dimanfaatkan sebaik mungkin. Apalagi, menurut pihak BPSKL Sulawesi Tengah, lahan seluas 500 hektar dalam kawasan hutan tersebut telah dimasukan ke dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), sehingga lebih mudah dalam proses pengusulannya ke pihak Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Menannggapi seruan itu, Kelompok Tani Hutan (KTH) Uwempane Desa Pulu sebagai organisasi rakyat di level tapak menyatakan menyambut baik rekomendasi itu, serta akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk langkah dan tahapan selanjutnjya.

Bagi EKONESIA, pengusulan skema Hutan Desa Pulu selain bertujuan untuk melindungi secara legal pengelolaan hasil-hasil bukan kayu (HHBK) yang selama ini dilakukan oleh masyarakat setempat, juga dengan skema tersebut akan menjadi bahagian dari upaya mitigasi bencana, terutama dampak dari ancaman alam banjir bandang, longsor dan banjir tahunan. Melalui pengelolaan Hutan Desa kelak, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa setempat mampu meminimalkan risiko bencana, tentunya dengan perencanaan pengelolaan Hutan Desa yang berperspektif mitigasi bencana. Sehingga, rencana kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usahanya harus terintegrasi dengan spektrum mitigasi bencana.

Melalui kegiatan “Lokakarya Kampung Mendorong Skema Hutan Desa Pulu”, yang diselenggarakan pada tangga; 26 Mei 20204 di Cafe Elobelona kompleks Kantor Camat Dolo Selatan, para pihak yang hadir seperti Camat Dolo Selatan, Kepala Desa, KTH Uwempane mewakili warga, EKONESIA, dan WALHI Sulawesi Tengah, disepakati bahwa masyarakat dan pemerintah Desa Pulu akan mendorong Hutan Desa sebagai pilihan. Oleh sebab itu, kegiatan yang dipandu oleh Fasilitator Amran Tambaru dari Yayasan Merah Putih (YMP) Sulteng melahirkan beberapa poin rekomendasi. Pertama, melakukan pertemuan atau konsolidasi antara Kepala Desa dan BPD Pulu terkait level kebijakan lokal yang akan menyertai usulan ini, apakah PERDES atau SK Kepala Desa. Kedua, menentukan apakah perlu membentuk LPHD Pulu ataukah meningkatkan KTH Uwempane menjadi status LPHD. Ketiga, melengkapi data-data pendukung baik sosial dan spasial untuk dimasukan ke dalam proposal usulan.

Pasca kegiatan Lokakarya Kampung tersebut, akan dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat tapak, melibatkan pemerintah dan perwakilan masyarakat. Dengan harapan bahwa dari FGD itu nantinya akan teridentifikasi beberapa kebutuhan serta sumber daya yang diperlukan untuk pengusulan Huta Desa kepada Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Sumber Berita : https://ekonesia.or.id/hutan-desa-pulu-sebagai-bentuk-pengurangan-risiko-bencana/