Jakarta, 12 Juni 2024. Tiga Gabungan kelompok Tani hutan yakni Gapoktanhut Gambung, Gapoktanhut Jaleuleu dan Gapoktanhut Koleha dari jawa barat kembali datangi untuk beraudiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PERUM PERHUTANI. Untuk meminta percepatan terkait penyelesaian konflik pengelolaan HHBK di areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan mencabut surat pernyataan pengurus KTH Gambung serta meminta penjelasan ketentuan pemanfaatan aset pada Surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan tentang aset diantaranya:
- Dalam hal terdapat aset Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) yang berada di areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial menjadi tanggung jawab Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dan pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial.
- Dalam hal terdapat aset tetap berupa tanaman dimanfaatkan Perusahaan Umum KehutananNegara (Perum Perhutani) sampai dengan akhir masa daur.
- Pemanfaatan aset tanaman belum masak tebang dilakukan melalui kerja sama sesuai ketentuan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dalam pertemuan tersebut Direktur PKPS, Pak Syafda menjelaskan terkait aset di areal persetujuan perhutanan sosial bahwa pertama, aset tersebut sesuai dengan Permen LHK no.4 tahun 2023 pasal 92 dan 93 bahwa ketentuan aset itu menjadi tanggung jawab Perum Perhutani dan Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang dikelola dan dijaga bersama-sama sesuai dengan peraturan perhutani, Keduaa, Dasar dari dikeluarkannya SK Persetujuan kepada 3 Gapoktanhut itu karena telah dilakukan validasi oleh petugas BPSKL yang langsung turun ke lapangan dan mengecek kebenaran dari subjek dan objek. Dan dituangkan kedal berita acara hasil validasi pada tahun 2023.
Sedangkan perwakilan dari Gapoktanhut dalam audiensi ini menyampaikan apa saja yang telah dilakukan sejak surat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di terima yakni melakukan konsolidasi antar pengurus dan anggota serta dengan para pihak serta menyampakan 3 tuntutan yakni pertama Penjelasan masak tebang dan masa daur pada Hutan Lindung di SK PPHKm, kedua, Meminta surat pernyataan yang ditandatangani oleh saudara Fikri Khalid saat patroli dicabut dan mengembalikan barang-barang yang dirampas dan ketiga agar dalam pertemuan ini harus menghasilkan penegasan dan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara/Surat Edaran.
Selanjutnya GAKKUM KLHK meberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Perwakilan dari GAKKUM KLHK, Pa Sigit menjelaskan, dilakukannya patroli gabungan antara GAKKUM KLHK, Perhutani, SPORC KLHK, Polda Jabar berdasarkan surat dari Perhutani KPH Bandung Selatan untuk berpatroli di wilayah KRPH Ciwidey dan KRPH Pangalengan Bandung Selatan. Kemudian pa maman (GAKKUM KLHK) menjelaskan bahwa tidak ada penindakan secara pidana, namun itu hanya sifatnya sebagai pembinaan dan teguran kepada saudara Fikri Khalid sesbagai pengurus dari Gapoktanhut dikarenakan pada saat itu dia sedang melakukan pengumpulan getah pinus. Terkait barang yang diambil itu dilimpahkan kembali kepada pihak perhutani dalam hal ini KRPH Ciwidey. Pa Maman kembali menegaskan bahwa hasil patroli tersebut terkait dengan surat pernyataan yang ditandatangani saudara Fikri Khalid itu tidak dinaikan ke tingkat pidana.
GAKKUM LHK, Pa Luhur menjelaskan terkait aset yang ditanyakan oleh gapoktanhut, semua harus merujuk pada Permen LHK 4 tahun 2023 pasal 93, disana sudah dijelaskan semua. Berbicara aset, ini bukannya aset perhutani, ini aset negara yang dikelola oleh perthutani sesuai ketentuan di pasal 93 Permen LHK no 4 tahun 2023 baik di hutan lindung maupun hutan produksi. Terkait sejarah siapa yang nanam, siapa yang merawat, siapa yang mengelola itu pembahasan yang panjang apabila semua diminta bukti-bukti kapan nanam dan siapa merawat. Sekarang yang paling penting itu harus saling dijaga hasil tersebut. Baik oleh pemegang ijin maupun perhutani sesuai dengan aturan BUMN. Dan di hutan lindung tidak ada yang namnya penebangan. Pasal yang tercantum di SK terkait masa daur dan masa tebang di hutan lindung tidak berlaku, kemudian di wilayah persetujuan hutan lindung yang sudah kelluar itu tidak dikenakan PBB hanya membayar PNPB, kewenangannya bukan lagi perhutani tapi pemegang persetujuan jadi tidak ada sharing. Kewenangan tentang awasan hutan itu kewenagnan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, bukan kewenangan pemerintah daerah atau siapapun.
AP2SI Nasional, Pa Roni menjelaskan masa daur dan masak tebang di dalam SK itu tidak berlaku di hutan lindung, terkait kegiatan sadapan yang baru berjalan oleh masyarakat atau gapoktanhut itu dikarenakan masyarakat erasa cemburu terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak perhutani yang seudah berlangsung lama melakukan penyadapan. Dibuat saja kesepakatan antara perhutani dan masyarakat, pupus dan BPSKL untuk menindaklanjuti permasalahan ini karena PS harus ada 3 aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial.
AP2SI Jabar, Pa Dedi, ada bbrp catatan ketiak SK sudah turun, kelompok pemegang persetujuan PS itu langsung mengkomunikasikan kepada semua pihak, diantaranya forkopimcam dan pihak perum perhutani terkait rencana kelola perhutanan sosial atau RKPS yang mana RKPS itu dibuat oleh kelompok dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) V dan sudah disahkan oleh Balai PSKL Jawa. Merujuk pada itu kelompok membuat RKT walaupun belum ditandatangani oleh CDK sebagai rujukan kelompok untuk mengolah atau menata wilayahnya. Terkait yang sudah dilakukan dalam kegiatan penyadapan pinus, kelompok sudah mengkomunikasikan kepada asper, adm KPH bandung selatan hasilnya tidak ada titik temu dikarenakan semua berbicara tidak mempunyai kewenangan, harus pimpinan langsung. Kemudian Administratur KPH bandung selatan yang baru mengirim surat 2x kepada Gapoktanhut terkait pemanfaatan aset perum perhutani. Dasar dari itu Gapoktanhut merasa tidak nyaman, dikarenakan Gapoktanhut merasa bahwa tanaman pinus yang dianggap aset oleh perhutani itu adalah aset masyarakat merupakan tanaman yang ditanama tahun 1990-1992, dengan dasar itu mereka mulai penyadapan baru (trial). Pada akhirnya Gapoktanhut mengiriim surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, CDK V, Perhutani KPH Bandung Selatan, Balai PSKL Wilayah Jawa, PKPS, Setditjen PSKL, Polsek, Pemdes, Camat, Koramil untuk mengklarifikasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Gapoktanhut dengan harapan ada titik temu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, namun pada kenyataan tersebut hanya dihadiri sebagai kepanjangan tangan saja dari tiap2 lembaga atau instansi, karena yang datang bukan pemangku kebijakannya. Pada akhirnya pertemuan tersebut pun tidak ada titik temu juga (dead lock). Dikarenakan tidak ada kesepakatan berita acara kesepakatan, pada akhirnya menghasilkan notulensi. Salah satu poinnya bahwa Gapoktanhut akan tetap melakukan penggalian potensi ekonomi melalui HHBK dalam hal ini getah pinus. Dasarnya bahwa itu adalah tanaman sendiri. Harapannya terkait aset ini jelas rujukannya, klo tanaman sendiri, masa iya diaku oleh aset oleh perhutani dan negara. Semoga ini menjadi catatan penting dalam hal berbicara aset. Terkait pengurus gapoktanhut yang diminta surat pernyataan, minta untuk dipulihkan kembali nama baiknya, karena beliau bukan bertugas atas nama sendiri melainkan atas nama gapoktanhut.
Dir Op Perhutani, Anis menjelaskan ada tahapan kenapa perhutani melakukan penyadapan pinus, dikarenakn perhutani punya target yang sudah ditentukan oleh regulator (kementerian BUMN dan KLHK) kami hanya sebagai operator, yang mempunyai tanggungjawan mencapai target. Terkait komunikasi di tingkat tapak kami memohon maaf. Terkait sharing atau surat edaran kepada LMDH atau wilayah yang sudah mendapat persetujuan PS, diakrenakan masih ada kewajiban perhutani untuk membayar PNBP dan PBB. Terkait kejadian di lapangan yang belum tersosialisasikan dengan baik kami meohon maaf. Apabila membutuhkan kontak untuk berkomunikasi bisa menghubungi saya langsung. Terkait ketiga Gapoktanhut ini, nanti kami akan komunikasikan dengan AP2SI sebagai pendamping.
Dirjen PSKL, Pa Mahfud mengarahkan untuk perhutani segera berkomunikasi dengan PUPS dalam jangka waktu satu minggu membereskan terkait pengelolaan bersama antara pemegang persetujuan PS dan perhutani dalam pengelolaan aset. Nanti setelah 1 minggu perhutani dan PUPS mengundang kelompok Gapoktanhut yang sudah memiliki izin.