Hari Tani Nasional 2024: Refleksi Kelompok Tani Hutan atas Kondisi Petani di Wilayah KHDPK

Rilis AP2SI JAWA BARAT

HARI TANI NASIONAL 2024

HIDUP RAKYAT
HIDUP PETANI
HUTAN LESTARI RAKYAT SEJAHTERA

Hari Tani Nasional menjadi momentum dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah agraria di Indonesia. Momentum ini diperingati oleh Kelompok Tani Hutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat untuk melihat lebih dalam situasi dan kondisi yang sedang dihadapi oleh petani hutan di wilayah Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus.

Terbitnya peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang mengatur areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang harapannya dikelola oleh masyarakat secara mandiri dapat meningkatkat pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan.

Namun, situasi yang terjadi pada tingkat tapak justru menimbulkan gesekan antara kelompok pengelola Perhutanan Sosial dengan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan (Perum Perhutani) di jajaran tingkat bawahnya. Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan SK persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus tidak menjamin petani hutan memiliki ruang aman untuk pemenuhan hajat hidupnya di wilayah persetujuan tersebut.

Dampak dari gesekan di tingkat tapak mengakibatkan adanya kriminalisasi yang dihadapi Kelompok Tani Hutan berupa pelaporan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan yang diklaim bahwa aset yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan untuk peningkatan ekonomi merupakan aset milik BUMN Bidang Kehutanan yang di mana aset tersebut berada pada Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus dan aset yang dimaksud merupakan hasil dari masyarakat menanam dan merawat dengan modal tenaga dan materi sendiri tanpa bantuan dari pihak manapun. Dan ancaman berupa teror melalui pesan Whatsapp terjadi kepada Ketua Kelompok Tani Hutan yang berdampak kepada psikologis yang terganggu.

Hal serupa juga dihadapi oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang sedang proses transformasi untuk mendapatkan SK persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Pelayanan yang lamban dalam transformasi berdampak pada masyarakat yang mencari sumber penghidupannya di wilayah yang masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial mengalami kekhawatiran ancaman kriminalisasi dan teror karena dianggap tidak memiliki akses legal untuk beraktifitas di kawasan hutan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat petani hutan.

Dalam momentum Hari Tani Nasional 2024 menjadi pengingat semangat terciptanya Undang-Undang Pokok Agraria juga amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kami Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat mendesak pemerintah untuk menjalankan amanat dengan melakukan tuntutan kami pada point-point sebagai berikut :
Wujudkan Reforma Agraria Sejati.
Berikan Ruang Aman kepada para petani.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Harus mengawal penuh dan selesaikan segera konflik Perhutanan Sosial.
Keluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perhutanan Sosial.
Hentikan Kriminalisasi terhadap para petani termasuk petani hutan.

HIDUP RAKYAT
HIDUP PETANI
HUTAN LESTARI RAKYAT SEJAHTERA
Narahubung : 0813-1307-7201 (Kocoy)