Foto: Petani Muda KPS Mulyatani Ibun – Vincentius Budhi P/ Mongabay Indonesia
Bandung, 17 November 2025 — Polemik seputar audiensi Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) dengan Komisi IV DPR RI kembali membuka luka lama soal siapa sebenarnya yang merusak hutan di Jawa. Di tengah sorotan publik terhadap Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), FPHJ mendorong pencabutan kebijakan tersebut dengan alasan “menyelamatkan hutan”. Namun, dibalik slogan itu, yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kembalinya model pengelolaan lama yang gagal menjaga hutan dan menyingkirkan masyarakat desa hutan. Selama puluhan tahun, hutan Jawa dikelola secara tertutup di bawah model korporatis yang memonopoli akses. Hasilnya? Tutupan hutan menurun, lahan kritis meluas, dan masyarakat di sekitar hutan tetap miskin.
“Yang mereka sebut penyelamatan hutan justru menyelamatkan sistem lama yang terbukti gagal. Masyarakat desa hutan selalu dijadikan kambing hitam, padahal mereka selama ini menjaga hutan tanpa diakui,” ujar Dedi Junaedi, Ketua BPP AP2SI Jabar.
Kebijakan KHDPK dan Perhutanan Sosial bukanlah bentuk liberalisasi hutan seperti dituduhkan. Kebijakan ini lahir dari kebutuhan mengubah paradigma pengelolaan hutan menjadi lebih adil, transparan, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Menurut data GOKUPS, pada tahun 2025 pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mencapai -+ 477.866 Ha untuk 268.842 Kepala Keluarga di pulau Jawa. Akses legal ini menjadi modal masyarakat desa di sekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan lindung atau hutan produksi secara adil, lestari, dan berkelanjutan selama 35 tahun.
“Kelompok Perhutanan Sosial sebenarnya mampu melakukan penata usahaan hasil hutan dan membayar provisi sumber daya hutan sebagai kewajiban terhadap negara. Contohnya di Gapoktanhut Jaleuleu dan Gapoktanhut Gambung di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mereka telah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditi hasil hutan bukan kayu melalui sistem informasi berbasis website yang disediakan oleh Kemenhut” ujar Dedi.
Program Perhutanan Sosial ini memberikan dampak yang sangat positif dengan peningkatan pendapatan rumah tangga di sekitar hutan sekitar 20 persen dan kontribusi signifikan terhadap rehabilitasi lahan kritis.
“Kalau dulu hutan jadi sumber konflik, sekarang mulai jadi ruang hidup bersama. Kebutuhan mendesak saat ini adalah penguatan pendampingan dan pengawasan, bukan pembatalan kebijakan,” tegas Dedi.
Dari Banten sampai Banyuwangi, ratusan kelompok tani hutan, Kelompok Perhutanan Sosial, dan koperasi kehutanan telah membuktikan bahwa partisipasi masyarakat justru memperkuat fungsi ekologis hutan. Mereka menanam kembali lereng gundul dengan kopi, menghidupkan ekowisata berbasis mangrove, hingga membangun ekonomi hijau di tingkat desa.
“Rakyat sudah lama membuktikan: hutan lestari itu lahir dari kesejahteraan, bukan dari ketakutan,” sambung Dedi.
Masyarakat sipil mendukung evaluasi terhadap KHDPK dan perhutanan sosial, tetapi menolak keras upaya pencabutan yang akan menggulung kembali hak dan kepercayaan masyarakat.
“Evaluasi itu bagian dari perbaikan, bukan alasan untuk mundur ke masa lalu. Kalau ada penyimpangan, benahi di lapangan, bukan cabut kebijakannya,” tambah Dedi.
Kami mendorong Kemenhut dan DPR RI untuk tidak terjebak pada narasi sesat yang menempatkan masyarakat sebagai ancaman. Justru dengan memperkuat kemitraan, pengawasan partisipatif, dan pendampingan teknis, KHDPK dapat menjadi tonggak baru menuju keadilan ekologis di Jawa.
Rakyat yang menanam, merawat, dan harus sampai menikmati hasil panen, Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera. Hutan Jawa tak butuh penyelamat baru, yang dibutuhkan adalah keadilan bagi penjaga hutan yang sebenarnya: masyarakat.
—
Bandung, 17 November 2025
Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Barat (AP2SI JABAR)
Dedi Junaedi
Ketua BPP AP2SI Jabar