Di hari ketika dunia kembali membicarakan hak asasi manusia, kenyataan di lapangan justru memamerkan ironi paling telanjang yaitu petani hutan di Jawa Barat terus dipaksa bertahan di tengah tekanan struktural yang makin brutal. Mereka yang selama puluhan tahun menjaga hutan, menghidupi keluarga dari tanah yang sama, justru dianggap pengganggu oleh kebijakan negara yang makin jauh dari rasa keadilan.
Di banyak desa hutan, konflik bukan lagi sekadar potensi, ia sudah menjadi rutinitas yang membekas di tubuh dan ingatan para petani. Mereka hidup dengan ancaman kriminalisasi, razia mendadak, dan intimidasi yang dibungkus jargon penertiban kawasan. Setiap tindakan protes selalu dicurigai, setiap suara kritis dianggap ancaman. Padahal yang mereka minta sederhana, diakui sebagai warga negara yang berhak atas ruang hidupnya sendiri.
Kriminalisasi ini terjadi di desa Mekarjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dimana Ketua KPS Amanah Sejahtera dilaporkan oleh Perum Perhutani dengan dugaan pencurian getah pinus, padahal kegiatan penyadapan getah pinus yang dilakukan oleh KPS berada di wilayah KHDPK serta KPS telah memenuhi syarat untuk melakukan penyadapan karena telah dicantumkan dalam RKPS dan RKT yang telah disahkan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V.
Selain di desa Mekarjaya, kriminalisasi juga terjadi di desa Gambung, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dimana para petani hutan dilaporkan oleh perhutani dengan pola yang sama, padahal para Kelompok Perhutanan Sosial ini telah berupaya menjalankan segala kewajibannya mulai dari menyusun RKPS dan RKT hingga membayar PNBP secara mandiri.
Di balik bingkai kriminalisasi yang dilakukan oleh perhutani serta jajaranya, para petani hutan yang tergabung ke dalam KPS ini tidak pernah patah semangat dalam merawat hutan, mereka terus saja berjalan melakukan penanaman untuk reforestasi sambil menggali potensi ekonomi yang ada didalam kawasan hutan dengan terus menjaga keseimbangan ekosistem serta memperkuat peran ekologisnya.
Ironinya lagi, semua ini terjadi ketika pemerintah berkali‑kali bicara soal reforma agraria dan perhutanan sosial. Namun di balik panggung konferensi dan laporan kinerja, kenyataan di lapangan justru berkisah sebaliknya. Petani hutan seringkali diletakkan di posisi paling lemah dalam rantai kebijakan, tanpa kepastian akses, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan bahwa suara mereka didengar. Banyak program berjalan hanya sebagai prosedur administratif, bukan sebagai alat pemulihan keadilan.
Kita melihat semakin masifnya alih fungsi kawasan hutan, tekanan terhadap penduduk, dan aturan yang berubah‑ubah tanpa dialog. Ketika hutan di Jawa Barat dijadikan komoditas yang bisa diperdagangkan lewat meja birokrasi, petani hutan otomatis menjadi pihak yang dikorbankan pertama. Dan setiap kali mereka melawan, mereka dituduh melawan negara, padahal mereka hanya menolak dilenyapkan.
Bencana yang menimpa saudara kita di Sumatera belakangan ini pula terjadi akibat kelalaian negara dalam mengelola hutan, bisa kita lihat secara sekilas dimana hutan bisa dibabat secara serampangan oleh para pengusaha yang rakus tanpa memikirkan dampak yang terjadi, mereka terlalu asik mencari untung dihulu tetapi masyarakat di hilir yang terkena dampak. Ini bisa disebut sebagai Pembuhunah Struktural, dimana masyarakat sekitar kawasan hutan tidak diberikan akses untuk mengelola hutan untuk memenuhi hajat hidupnya, dan perusahaan diberi akses untuk merusak kawasan hutan tanpa memikirkan dampaknya.
Bencana serupa bisa saja terjadi di Jawa Barat jika kawasan hutan masih di kuasai oleh para elite melalui Perhutani yang selama ini sudah kita lihat hasil pengelolaannya, dimana tutupan hutan makin berkurang beriringan dengan bertambahnya lahan lahan kritis di Jawa Barat.
Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi penanda bahwa negara wajib hadir bukan sebagai penindas, tetapi sebagai pelindung. Namun faktanya, petani hutan di Jawa Barat kerap harus memperjuangkan hak paling dasar ialah hak untuk tidak ditakut-takuti, hak untuk tidak diperlakukan sebagai kriminal, hak untuk dihormati sebagai penjaga ruang hidup yang sesungguhnya.
Jika bicara soal hak asasi manusia, maka suara petani hutan harus menjadi yang paling keras terdengar. Karena di tangan mereka, hutan tetap berdiri. Di tubuh mereka, konsekuensi kebijakan yang keliru paling dalam terasa. Mereka bukan objek yang bisa diatur seenaknya, mereka adalah warga negara yang punya hak, martabat, dan peran penting dalam menjaga masa depan ekologis Jawa Barat.
Hari ini, dunia mungkin merayakan HAM dengan pidato megah. Tapi di Jawa Barat, petani hutan masih harus bangun pagi dengan kecemasan, apakah esok masih boleh mengolah tanah sendiri, atau justru dianggap pelanggar di tanah yang sudah mereka rawat turun‑temurun. Bila negara sungguh menghormati HAM, maka penghormatan itu harus dimulai dari orang‑orang yang paling dekat dengan hutan, paling paham alam, dan paling sering dipinggirkan oleh kebijakan.
Bandung, 10 Desember 2025
Dedi Junaedi
Ketua BPP AP2SI Jabar