
Ringkasan Berita:
- Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Baratmenyoroti kebijakan penyusutan lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
- Pengurangan luasan lahan ini dinilai memicu ketidakpastian nasib bagi para petani penggarap di daerah.
- AP2SI memperingatkan bahwa tanpa adanya kejelasan regulasi, kondisi ini rawan menimbulkan gesekan dan konflik sosial di lapangan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat menilai kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), semakin jauh dari tujuan awal program Perhutanan Sosial (Perhutsos) di Pulau Jawa.
Ketua AP2SI Jawa Barat, Dedi Junaedi, mengatakan penyusutan alokasi lahan KHDPK untuk Perhutsos ini pun, mempersempit ruang kelola masyarakat terhadap kawasan hutan.
Perubahan kebijakan itu, kata dia, terlihat setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030.
Dalam aturan terbaru itu, alokasi KHDPK untuk Perhutanan Sosial hanya ditetapkan sebesar 583.629 hektare. Angka tersebut turun dibandingkan ketetapan sebelumnya melalui SK Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 yang mengalokasikan 922.769 hektare lahan KHDPK untuk Perhutsos.
“Ini memunculkan ketidakjelasan arah kebijakan dan hilangnya kepastian akses masyarakat terhadap kawasan hutan. Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 juga semakin menyempitkan ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan,” ujar Dedi dalam pernyataan sikapnya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, pemerintah juga tidak pernah melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam proses pengurangan alokasi lahan tersebut. AP2SI dan kelompok tani, kata dia, hingga kini tidak mendapatkan penjelasan terbuka terkait alasan penyusutan luasan KHDPK untuk Perhutanan Sosial.
“Tidak ada penjelasan terbuka kepada publik dan tidak ada konsultasi publik yang memadai,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, AP2SI Jawa Barat menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta KHDPK tetap diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka dokumen rencana pengelolaan KHDPK secara transparan, serta melibatkan kelompok tani dan organisasi Perhutanan Sosial dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, AP2SI mendesak pemerintah segera menjalankan fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan Perhutanan Sosial tanpa penundaan, serta menjelaskan secara terbuka dasar pengurangan alokasi KHDPK untuk Perhutanan Sosial.
AP2SI juga meminta pengelolaan KHDPK menjamin perlindungan sosial-ekologi masyarakat dan menjaga keberlanjutan fungsi hutan di Pulau Jawa. Mereka menilai paradigma pengelolaan hutan negara harus berubah, dari sekadar pemberian akses menjadi pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat.
“Kami percaya hutan di Pulau Jawa tidak bisa diselamatkan hanya dengan pendekatan administratif dan birokratis. Hutan akan lestari apabila masyarakat memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil,” ucapnya.
Sumber Berita :