Kertas Posisi AP2SI Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024–2029 dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 19 November 2024 merupakan momentum penting bagi arah masa depan tata kelola hutan Indonesia. Dengan target pengesahan pada masa sidang tahun 2026, perubahan Undang-Undang Kehutanan seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun sistem kehutanan nasional yang lebih adil, demokratis, dan berpihak kepada rakyat serta keberlanjutan sosial-ekologis. AP2SI memandang proses ini harusnya menjadi sebagai ruang momentum untuk memperkuat Perhutanan Sosial dari target 12,7 juta hektar, yang hingga April 2026 telah mencapai 8,33 juta hektar melalui 11.199 unit Surat Keputusan dan melibatkan lebih dari 1,42 juta kepala keluarga. Perubahan regulasi kehutanan harus mampu menghadirkan dasar hukum yang kuat, permanen, dan memberikan kepastian hak kelola bagi masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan, bukan sekadar bergantung pada kebijakan administratif yang mudah berubah mengikuti dinamika politik dan birokrasi.

Namun demikian, substansi dan arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kehutanan saat ini masih menunjukkan kecenderungan mempertahankan paradigma lama yang menempatkan kawasan hutan sebagai objek penguasaan negara dan ruang eksploitasi ekonomi. Persoalan mendasar kehutanan Indonesia seperti ketimpangan penguasaan lahan, deforestasi, melemahnya daya dukung dan tampung, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat, dominasi korporasi, serta lemahnya pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal belum menjadi fokus utama perubahan. Dalam perkembangan materi pembahasan, sebagai contoh Perhutanan Sosial masih diposisikan sebagai skema akses administratif di atas kawasan hutan negara, bukan sebagai sistem pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan berbasis hak masyarakat atas wilayah hutan dan lahan. Karena itu, AP2SI mendorong agar perubahan Undang-Undang Kehutanan benar-benar menjadi instrumen reformasi kehutanan yang menempatkan rakyat sebagai subyek utama atas wilayah – kawasan hutan sekaligus penerima manfaat utama dari kebijakan kehutanan. Untuk memahami secara lebih lengkap posisi, analisis, dan pandangan AP2SI terhadap proses perubahan Undang-Undang Kehutanan, silakan membaca Kertas Posisi “Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan” berikut ini.

Lewati ke konten PDF
Lewati ke konten PDF