KORAN GALA – Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat mendorong pemerintah untuk dapat mengubah total UU No. 41/1999 tentang Kehutanan demi pemulihan ekologi dan hak rakyat sebagai pemegang atas kawasan hutan.
Selama UU tersebut tidak diubah, mereka pesimis, reforma agraria kehutanan tidak akan pernah terjadi dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dengan Perhutanan Sosial (Perhutsos) hanya akan menjadi akses sementara yang bisa ditarik kembali kapan saja oleh pemerintah
Ketua BPP AP2SI Jabar, Dedi Junaedi menyampaikan, pengelolaan hutan di Indonesia masih didasarkan pada kerangka UU yang menempatkan negara sebagai pengendali utama atas kawasan hutan.
S
ehingga, masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tidak diposisikan sebagai pemegang hak, melainkan sebagai pihak yang hanya dapat memperoleh akses melalui mekanisme izin yang diberikan oleh negara.
“Jadi kami sudah tidak berbicara akses lagi, tapi berbicaranya hak sebagaimana amanat undang-undang yang diamanatkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi nomor tadi 35/PUU-X 2012 harapannya seperti itu,” kata Dedi pada Webinar Nasional yang dilaksanakan secara daring, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Perjalanan Karier Arif Budiman: dari Pelayanan Publik hingga Kasus Triliunan Rupiah
“Jadi berbicaranya bukan akses lagi tapi hak supaya tadi tidak gampang dan tidak serampangan negara langsung main cabut dengan dalih evaluasi dengan dalih pelanggaran tanpa keterlibatan, tanpa analisa yang jelas, dan terkait hak semua yang ada di wilayah kelola oleh masyarakat, ya masyarakatlah yang menentukan jika berbasisnya hak,” sambung Dedi.
Selain menuntut perubahan UU tentang Kehutanan, Dedi juga turut menyoroti menyempitnya ruang hak masyarakat terhadap pengelolaan hutan dengan mengurangi alokasi lahan KHDPK menjadi sekitar 583.629 hektare (ha) dari sebelumnya mencapai 922,769 ha atau sekitar 36,8 persen berdasarkan Keputusan Mentri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutam Dengan Pengelolaan Khusus.
“Saya melihat selama kurun waktu 2016 sampai 2026 sekarang ini ada kemunduran, karena ada yang seharusnya wilayah kelola masyarakat itu ditambah ini malah jjstru dikurangi, ada pengurangan yang signifikan, di area kawasan hutan dengan pengolahan khusus yang dikelola oleh masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, mereka mendorong agar kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ini dapat berbasis hak dan benar-benar diberikan kepada masyarakat, bukan dikontrol oleh negara.
Baca Juga: Peringati Tahun Baru Islam, Baitul Maal Madani PNM Garut Berbagi dengan Anak Yatim
“Kawasan hutan di posisikan sebagai wilayah yang sepenuhnya berada di di bawah kewenangan negara. Sementara, masyarakat hanya diberi ruang melalui skema izin yang tadi.
Dalam kerangka seperti ini, peruntukan sosial tidak pernah dirancang untuk mendistribusikan hak melainkan hanya mengatur akses pada secara konseptual,” tegasnya.
Dan Dedi juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian sebagaimana terhadap status hutan adat pada putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, ini sudah jelas, dan kami berharap juga ini diberikan kepada masyarakat perhutanan sosial,” katanyam
Maka dari itu ia juga turut mendorong kepada semua pihak, untuk bersama-sama memperjuangkan pengelolaan kawasan hutan y oleh masyarakat. “Jadi memang menurut kami ini mesti kita dorong bersama-sama bukan hanya berbisik bicara akses lagi, tapi berbicaranya hak pengelolaan yang sepenuhnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Tiang Listrik di Jalan Aceh Bandung, Jalur Sempat Ditutup Total
Dan selama negara mempertahankan kontrol penuh atas kawasan hutan dengan kontrol utama aset utama berada di Perhutanan, ia memandang kebijakan tersebut tidak tepat disebut sebagai reforma agraria.
Karena secara konseptual, kata Dedi reforma agraria menyaratkan distribusi hak dan aset bukan sekedar perluasan akses pemanfaatan sumber daya.
“Jadi kami berharap kita sudah tidak berbicara akses lagi, tapi berbicaranya hak sebagaimana amanat undang-undang yang diamanatkan,” pungkasnya.
Selain dihadiri Dedi, Webinar Nasional Perhutanan Sosial Berbasis Reforma Agraria yang di moderatoriAgustian Nigraha ini juga di ikuti Ketua PBHI Jabar, Bung Astro, Koalisi #risetkehutanan-FWI Tsabit Khairul Auni dan Gapoktan hut Wahana Giri Swadaya-Iwan Susanti. ***
Sumber Berita : https://www.koran-gala.id/news/58717314859/ap2si-dorong-hak-kelola-hutan-dengan-perubahan-total-undang-undang-kehutanan