TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Ketua Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (BPP AP2SI) Jawa Barat, Dedi Junaedi, menuntut perubahan total Undang-Undang Kehutanan.
Tuntutan itu disampaikan dalam Webinar Nasional bertajuk Perhutanan Sosial Berbasis Reforma Agraria, sebagai respons atas rencana penyempitan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dinilai mengancam pemulihan ekologi dan hak masyarakat, Selasa (30/6/2026).
Dedi mengatakan, penyempitan KHDPK menjadi bukti bahwa reforma agrariadi sektor kehutanan belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masyarakat hanya diberikan akses mengelola hutan, bukan hak yang dijamin secara hukum.
“Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada UU Kehutanan itu sendiri. Paradigma pengelolaan hutan harus bergeser dari pendekatan berbasis kontrol negara, menuju pendekatan berbasis hak masyarakat,” ujar Dedi.
Menurut dia, rencana pengurangan luas KHDPK dari sekitar 922.769 hektare menjadi 583.629 hektare bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi kemunduran dalam agenda reforma agraria kehutanan.
“Penyempitan ini bukan sekadar koreksi administratif atau penyesuaian tata kelola. Ia merupakan penarikan kembali ruang kelola masyarakat yang sebelumnya dipromosikan sebagai bagian dari reforma agraria kehutanan,” ucapnya.
Dedi mengatakan, selama ini perhutanan sosial masih dibangun di atas mekanisme perizinan, sehingga masyarakat berada dalam posisi rentan. Akses yang diberikan negara, dapat dikurangi atau dicabut sewaktu-waktu karena tidak berbasis pada pengakuan hak.
“Masyarakat diberi izin mengelola hutan, tetapi bukan hak atas hutan. Akses bersifat sementara, dapat dicabut, dan bergantung sepenuhnya pada otoritas administratif negara,” katanya.
Dedi juga menilai kebijakan kehutanan saat ini masih mempertahankan paradigma lama, yang menempatkan negara sebagai pengendali utama kawasan hutan. Akibatnya, struktur penguasaan sumber daya hutan tidak berubah meski berbagai program perhutanan sosial telah dijalankan.
“Negara mempertahankan kontrol. Perhutani mempertahankan aset. Masyarakat tetap menjadi pengguna. Selama pergeseran ini tidak terjadi, KHDPK dan perhutanan sosial hanya akan menjadi ilusi reforma agraria, memberi akses tanpa hak, dan mempertahankan ketimpangan,” katanya.
Dalam paparannya, Dedi juga menyoroti bahwa proses penyempitan KHDPK dilakukan secara sentralistik, tanpa keterlibatan setara dari masyarakat terdampak.
Kondisi itu menunjukkan masyarakat belum ditempatkan sebagai aktor utama dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan.
“Ketika ruang kelola masyarakat dapat dikurangi tanpa persetujuan mereka, maka prinsip keadilan prosedural tidak terpenuhi,” katanya.
Menurut Dedi, perubahan UU Kehutanan menjadi langkah mendesak apabila pemerintah ingin mewujudkan reforma agraria yang sesungguhnya di kawasan hutan. Pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat harus ditempatkan sebagai hak konstitusional yang memiliki kepastian hukum jangka panjang.
“Reforma agraria di kawasan hutan harus ditegaskan sebagai mandat dalam undang-undang, bukan sekadar program pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ucapnya.
Dedi menegaskan, penyempitan KHDPK harus dipahami sebagai persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional, bukan sekadar pengurangan luasan kawasan.
“Ketika ruang kelola masyarakat dapat dipersempit melalui keputusan administratif, yang sesungguhnya sedang dipersempit bukan hanya kawasan hutan, melainkan peluang lahirnya keadilan agraria di sektor kehutanan,” katanya.
Sumber Berita : https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1177264/ap2si-jabar-tuntut-perubahan-total-uu-kehutanan-sebut-reforma-agraria-kehutanan-terancam-gagal