Krisis Tata Kelola Hutan: Konflik Agraria dan Komodifikasi Alam

Hutan selama ini sering dipahami sebagai ruang yang harus dilindungi, tetapi jarang dipertanyakan: siapa yang menentukan makna perlindungan tersebut dan siapa yang harus menanggung dampaknya. Artikel ini mengulas bagaimana regulasi kehutanan di Indonesia terus mengalami perubahan akibat berbagai putusan hukum, namun masih menyisakan persoalan mendasar dalam hubungan antara negara, masyarakat, dan ruang hidupnya. Melalui refleksi atas sejumlah konflik agraria, kebijakan perhutanan sosial, hingga munculnya kepentingan ekonomi baru melalui perdagangan karbon, tulisan ini mengajak pembaca melihat kembali apakah tata kelola hutan saat ini benar-benar menghadirkan keadilan atau justru menciptakan bentuk baru dari penguasaan atas alam.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengalami berbagai perubahan, baik melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun melalui legislative review melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Kehutanan. Perubahan tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam melihat hubungan antara kepentingan konservasi hutan dengan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang memiliki keterikatan dengan kawasan hutan.

Salah satu perubahan paling penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menghapus frasa “negara” dalam definisi hutan adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan merupakan wilayah yang memiliki hubungan hukum dan historis dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, melalui Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dalam definisi kawasan hutan karena penunjukan kawasan hanyalah tahapan awal dalam proses penetapan kawasan hutan. Perubahan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini terdampak oleh klaim sepihak atas kawasan hutan.

Perkembangan terbaru juga terlihat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang kembali menegaskan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan kawasan hutan. Dalam putusan tersebut, MK mengecualikan masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dan melakukan aktivitas perkebunan untuk kebutuhan nonkomersial dari ancaman pidana maupun administratif akibat larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Serangkaian putusan tersebut memperlihatkan bahwa UU Kehutanan mengalami persoalan mendasar dalam menjawab perkembangan sosial dan budaya masyarakat. Perspektif pro natura yang menjadi dasar utama UU Kehutanan untuk menjaga eksistensi hutan memang memiliki tujuan perlindungan lingkungan, tetapi dalam praktiknya sering kali melahirkan konflik ketika mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah hidup dan bergantung pada kawasan tersebut.

Bahkan, setelah Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011, berbagai kebijakan kehutanan yang hanya mendasarkan klaim kawasan pada proses penunjukan semata menghadapi persoalan legitimasi hukum. Penetapan kawasan hutan seharusnya mengikuti seluruh tahapan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan.

Sorbatua Siallagan dan Cermin Konflik Akibat Klaim Kawasan Hutan

Perkara Sorbatua Siallagan menjadi salah satu gambaran nyata bagaimana konflik kehutanan berakar dari persoalan regulasi dan administrasi kawasan hutan. Sorbatua didakwa melakukan pendudukan kawasan hutan yang berada dalam wilayah konsesi perkebunan eukaliptus milik PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, kawasan yang sama juga merupakan bagian dari wilayah adat Ompu Umbak Siallagan yang telah dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Dalam proses persidangan tingkat pertama, keberadaan hubungan historis masyarakat adat terhadap wilayah tersebut tidak mendapatkan pertimbangan yang memadai. Sorbatua kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah.

Perubahan terjadi ketika perkara memasuki tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun dan menyatakan Sorbatua bebas murni. Salah satu pertimbangan utama hakim adalah bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena menduduki kawasan hutan apabila kawasan tersebut belum ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan ahli Dr. Yance Arizona yang menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap tindakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah harus didasarkan pada adanya penetapan kawasan hutan melalui keputusan resmi pemerintah. Status kawasan hutan tidak dapat hanya didasarkan pada klaim administratif berupa penunjukan kawasan.

Prinsip tersebut sebenarnya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kawasan hutan harus melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Dalam konteks perkara Sorbatua, kawasan yang menjadi objek sengketa belum mencapai tahap penetapan, sehingga unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Bahwa persoalan tersebut baru dikoreksi pada tingkat banding menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan hukum kehutanan. Kesalahan memahami status kawasan hutan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan akibat konflik administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih tepat.

Kasus Sorbatua memperlihatkan bahwa konflik kehutanan bukan hanya persoalan mengenai isi aturan, tetapi juga bagaimana negara menggunakan aturan tersebut. Klaim administratif negara sering kali ditempatkan sebagai kebenaran mutlak tanpa menguji kembali dasar hukum, sejarah penguasaan tanah, maupun prosedur penetapan kawasan.

Perhutanan Sosial: Memberikan Akses tetapi Tidak Memberikan Kontrol

Salah satu pendekatan yang sering ditawarkan pemerintah dalam menyelesaikan konflik kawasan hutan adalah melalui program perhutanan sosial. Bahkan setelah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, mekanisme yang masih banyak digunakan tetap melalui skema perhutanan sosial karena belum tersedia instrumen hukum yang secara komprehensif mengakomodasi keberadaan hutan adat.

Namun, perhutanan sosial pada dasarnya hanya memberikan solusi administratif, bukan penyelesaian fundamental terhadap konflik agraria. Melalui skema ini, masyarakat memperoleh akses untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan, tetapi tidak memperoleh kontrol penuh atas tanah yang mereka kuasai.

Masyarakat tidak memiliki keleluasaan atas tanah tersebut sebagaimana hak atas tanah pada umumnya. Mereka tidak dapat mengalihkan hak, menjadikan tanah sebagai warisan secara penuh, ataupun melakukan transaksi atas tanah yang telah lama mereka kelola. Dengan kata lain, masyarakat memperoleh izin untuk mengakses kawasan, tetapi tidak mendapatkan kepastian atas penguasaan ruang hidupnya.

Selain itu, skema perhutanan sosial juga membuka kemungkinan perubahan status kawasan oleh negara. Kawasan yang saat ini diberikan melalui skema perhutanan sosial dapat berubah menjadi kawasan hutan dengan fungsi lain, seperti hutan produksi atau hutan lindung. Ketika perubahan tersebut terjadi, masyarakat kembali berada dalam posisi rentan kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perhutanan sosial belum mampu menjawab akar persoalan konflik agraria, yaitu persoalan kontrol dan kepastian hak masyarakat atas tanah. Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang juga ditawarkan sebagai alternatif memiliki persoalan tersendiri. Akses masyarakat terhadap skema tersebut masih sangat terbatas dan sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah dalam melakukan redistribusi tanah secara nyata.

Hutan dan Perdagangan Karbon: Babak Baru Komodifikasi Alam

Persoalan politik kehutanan saat ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ekonomi global, khususnya perdagangan karbon (carbon trading). Dalam skema ini, hutan tidak hanya dipandang sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai finansial.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme yang memungkinkan industri penghasil emisi besar memberikan kompensasi kepada negara lain untuk menjaga kawasan hutannya sebagai bagian dari upaya mencapai target emisi bersih (net zero emission). Dalam konteks tersebut, hutan menjadi aset ekonomi yang semakin bernilai bagi negara.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar menjadi bagian penting dalam skema perdagangan karbon global. Kepentingan ekonomi tersebut membuat negara memiliki dorongan besar untuk mempertahankan klaim atas luas kawasan hutan yang dimilikinya.

Namun, persoalannya adalah klaim administratif terhadap kawasan hutan tidak selalu mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Banyak kawasan yang secara administratif masih disebut sebagai hutan, tetapi secara ekologis telah mengalami perubahan akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas perkebunan, pertanian, maupun bentuk pemanfaatan ruang lainnya.

Dalam konteks ini, penyelesaian konflik agraria melalui perhutanan sosial menjadi semakin problematis. Program tersebut berpotensi menjadi mekanisme untuk mempertahankan kontrol negara atas kawasan hutan, sementara masyarakat hanya diberikan akses terbatas tanpa kepastian hak.

Pada akhirnya, perhutanan sosial bukanlah penyelesaian akhir konflik agraria, melainkan hanya instrumen untuk meredam konflik dalam jangka pendek. Tanpa adanya pengakuan terhadap hak masyarakat atas tanah, reformasi kebijakan kehutanan hanya akan terus menghasilkan konflik baru antara kepentingan konservasi, ekonomi, dan keadilan sosial.

Menuju Tata Kelola Hutan yang Partisipatif

Konflik kehutanan yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan utama dalam tata kelola hutan bukan semata-mata persoalan menjaga keberadaan kawasan hutan, melainkan bagaimana negara mendefinisikan hubungan antara hutan, masyarakat, dan kepentingan ekonomi. Selama ini, kebijakan kehutanan masih menempatkan negara sebagai aktor utama yang memiliki kewenangan dominan dalam menentukan status, fungsi, dan pemanfaatan kawasan hutan, sementara masyarakat yang telah hidup di dalam dan sekitar kawasan tersebut sering kali ditempatkan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan negara.

Tata kelola hutan yang berkeadilan seharusnya tidak hanya berorientasi pada perlindungan ekologis, tetapi juga mengakui keberadaan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem hutan itu sendiri. Masyarakat adat dan masyarakat lokal bukanlah ancaman terhadap keberlanjutan hutan, melainkan aktor penting yang selama puluhan bahkan ratusan tahun memiliki pengetahuan, praktik, dan mekanisme pengelolaan ruang hidupnya.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam kebijakan kehutanan dari pendekatan yang bersifat administratif dan sentralistik menuju pendekatan yang partisipatif dan berbasis pengakuan hak. Negara tidak seharusnya hanya memberikan akses terbatas melalui skema perizinan seperti perhutanan sosial, tetapi harus memastikan adanya pengakuan terhadap hak masyarakat atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Pengakuan tersebut dapat diwujudkan melalui percepatan penetapan hutan adat, penyelesaian konflik agraria secara transparan, serta evaluasi terhadap kawasan hutan yang secara faktual telah berubah fungsi maupun tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Proses penentuan status kawasan hutan juga harus melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation), bukan sekadar melalui proses konsultasi administratif.

Pada akhirnya, tata kelola hutan yang partisipatif bukan berarti menghilangkan peran negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, tetapi mengubah posisi negara dari penguasa tunggal menjadi fasilitator yang menjamin keseimbangan antara kepentingan ekologis, hak masyarakat, dan keadilan sosial. Hutan tidak dapat hanya dilihat sebagai aset ekonomi maupun kawasan administratif negara, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan sejarah.

Sumber Berita : https://www.idntimes.com/opinion/community/krisis-tata-kelola-hutan-konflik-agraria-dan-komodifikasi-alam-01-5m7jf-x7mswy/preview