Potret Perhutanan Sosial di Sumut : Hutan Lestari Rakyat Sejahtera?

Potret Perhutanan Sosial di Sumut : Hutan Lestari Rakyat Sejahtera?

Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan kawasan hutan terluas di Indonesia, mencapai sekitar 3 juta hektare yang terdiri atas kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan tersebut bukan hanya menjadi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati, termasuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tetapi juga menjadi ruang hidup ribuan masyarakat yang bergantung pada hutan sebagai sumber penghidupan. Karena itu, kebijakan kehutanan tidak cukup hanya berorientasi pada pelestarian kawasan, tetapi juga harus menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan.

Salah satu instrumen yang dikembangkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah Perhutanan Sosial. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Hingga tahun 2025, di Sumatera Utara telah terbentuk sekitar 284 kelompok Perhutanan Sosial yang mengelola puluhan ribu hektare kawasan hutan dan melibatkan lebih dari 12.700 kepala keluarga sebagai penerima manfaat.

Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan hari ini bukan lagi berapa banyak izin yang telah diterbitkan, melainkan apakah izin tersebut benar-benar telah mengubah kehidupan masyarakat dan memperkuat pengelolaan hutan di tingkat tapak.

Pengalaman pendampingan terhadap 13 kelompok anggota Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Wilayah Sumatera Utara menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah Persetujuan Perhutanan Sosial diterbitkan. Persoalan utama bukan lagi memperoleh hak kelola, melainkan memastikan hak tersebut benar-benar dapat dijalankan. Pengakuan administratif ternyata belum selalu diikuti oleh kepastian akses terhadap kawasan, penyelesaian konflik tenurial, penguatan kelembagaan kelompok, maupun dukungan ekonomi yang memadai.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Perhutanan Sosial masih cenderung dipahami sebagai program pembagian akses kawasan. Keberhasilan sering kali diukur dari jumlah persetujuan yang diterbitkan atau luas kawasan yang dialokasikan. Padahal, substansi Perhutanan Sosial jauh lebih besar daripada sekadar penyerahan izin. Perhutanan Sosial seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.

Berbagai pengalaman lapangan menunjukkan persoalan tersebut terjadi hampir di semua kelompok dengan bentuk yang berbeda-beda.

Kelompok Tani Nipah di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat, misalnya, harus melalui konflik panjang dengan pengusaha sawit yang menguasai sebagian kawasan Perhutanan Sosial. Setelah perjuangan bertahun-tahun, kelompok akhirnya dapat memulihkan sekitar 62 hektare kawasan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit dan kini tengah menyusun kembali pengelolaan kawasan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Namun, pekerjaan mereka belum selesai. Keterbatasan modal membuat kelompok masih kesulitan mengembangkan produk turunan nipah yang memiliki nilai tambah ekonomi. Artinya, ketika konflik berhasil diselesaikan, tantangan baru justru muncul dalam bentuk minimnya dukungan pengembangan usaha.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, Kelompok Taruna Mangrove menghadapi persoalan yang berbeda. Aktivitas kelompok sempat vakum akibat konflik internal masyarakat mengenai klaim atas wilayah kelola yang kemudian dimanfaatkan sebagai tambak ikan dan udang. Kondisi ini menunjukkan bahwa legalitas Perhutanan Sosial belum otomatis memberikan kepastian penguasaan kawasan apabila mekanisme penyelesaian konflik di tingkat tapak tidak berjalan secara efektif.

Sementara itu, Kelompok Muara Baimbai di Kabupaten Serdang Bedagai justru memberikan gambaran berbeda. Kelompok ini berhasil membangun model pengelolaan mangrove berbasis masyarakat melalui rehabilitasi kawasan, pengembangan ekowisata, serta pengolahan hasil mangrove menjadi berbagai produk makanan dan minuman. Mereka membuktikan bahwa masyarakat mampu menjaga hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi. Namun, keberhasilan tersebut tetap menghadapi hambatan berupa keterbatasan modal untuk memperluas usaha sehingga perkembangan kelompok berjalan lebih lambat dari potensi yang dimiliki.

Kasus lain terlihat pada Kelompok Lestari Mangrove di Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat. Kelompok ini pernah mengalami kevakuman akibat konflik dengan pengusaha arang mangrove yang beroperasi di kawasan kelola. Dampaknya tidak hanya mengganggu pengelolaan kawasan, tetapi juga menghentikan berbagai dukungan program yang sebelumnya diterima dari pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Meskipun saat ini kelompok mulai bangkit melalui program restorasi mangrove, persoalan keuangan dan kelembagaan masih menjadi tantangan utama dalam mengembangkan kawasan secara berkelanjutan.

Empat pengalaman tersebut memperlihatkan benang merah yang sama. Persoalan utama Perhutanan Sosial saat ini bukan lagi bagaimana masyarakat memperoleh izin, melainkan bagaimana negara memastikan izin tersebut benar-benar dapat dijalankan. Konflik tenurial, lemahnya pendampingan pasca-persetujuan, keterbatasan akses pembiayaan, belum berkembangnya hilirisasi hasil hutan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi masih menjadi persoalan yang terus berulang.

Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa Perhutanan Sosial tidak boleh berhenti sebagai program administratif. Negara perlu membangun ekosistem yang memungkinkan masyarakat mengelola hutan secara berkelanjutan. Penguatan kelembagaan kelompok, kepastian hukum, akses terhadap pembiayaan, pendampingan teknis, hingga akses pasar harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Momentum pembentukan Undang-Undang Kehutanan yang baru seharusnya dimanfaatkan untuk menjawab persoalan tersebut. Regulasi baru tidak cukup hanya mengatur penetapan kawasan dan pemberian hak kelola, tetapi juga harus memastikan penyelesaian konflik tenurial menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Negara juga harus menjamin perlindungan terhadap pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dari intimidasi, kriminalisasi, maupun penguasaan kawasan oleh pihak lain.

Lebih jauh lagi, kewajiban pendampingan pasca-persetujuan perlu diatur secara tegas dalam undang-undang. Penguatan kelembagaan, penyusunan rencana pengelolaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan usaha berbasis hasil hutan harus menjadi bagian yang melekat dalam implementasi Perhutanan Sosial. Dukungan tersebut perlu diperkuat melalui kemudahan akses pembiayaan, hilirisasi produk, perluasan akses pasar, serta koordinasi lintas sektor sehingga pembangunan infrastruktur, konservasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan secara terpadu.

Sudah saatnya ukuran keberhasilan Perhutanan Sosial diubah. Keberhasilan tidak lagi cukup diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan atau luas kawasan yang dialokasikan. Indikator yang jauh lebih penting adalah berkurangnya konflik tenurial, meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, tumbuhnya kelembagaan kelompok yang kuat, berkembangnya usaha berbasis hasil hutan, serta tetap terjaganya fungsi ekologis kawasan.

Pada akhirnya, Perhutanan Sosial bukan sekadar memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Perhutanan Sosial adalah upaya menghadirkan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam. Hutan akan tetap lestari apabila masyarakat yang hidup di sekitarnya memperoleh kepastian hak, dukungan untuk berkembang, dan kesempatan menikmati manfaat ekonomi dari hutan yang mereka jaga. Sebab, setelah izin terbit, sesungguhnya pekerjaan terbesar negara baru saja dimulai.

Sumber Berita : https://www.idntimes.com/opinion/community/potret-perhutanan-sosial-di-sumut-hutan-lestari-rakyat-sejahtera-01-hhtcq-d0x00s/preview