Hentikan Pemberian Sekadar Izin Kelola untuk Petani, Berikan Kepastian Hak atas Tanah

Jakarta, 24 September 2026 – Momentum Hari Tani Nasional ke-66 tahun ini bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026. Pengesahan tersebut harus menjadi titik balik bagi negara untuk melakukan pembenahan struktural atas persoalan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik agraria, termasuk di kawasan hutan yang menjadi ruang hidup jutaan masyarakat.

Hingga saat ini, jutaan warga yang menggantungkan kehidupannya pada skema Perhutanan Sosial masih berada dalam situasi yang belum sepenuhnya memberikan kepastian. Persetujuan Perhutanan Sosial memang membuka akses dan memberikan hak kelola dalam jangka waktu tertentu, namun bagi masyarakat yang telah hidup, bekerja, dan membangun penghidupan di wilayah tersebut selama bertahun-tahun, keberadaan ruang hidup tidak seharusnya terus bergantung pada status pengelolaan yang bersifat sementara dan bersyarat.

Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Barat (BPP AP2SI Jabar) menilai bahwa lahirnya UU Reforma Agraria seharusnya menjadi momentum untuk menggeser paradigma kebijakan dari sekadar pemberian akses kelola menuju penataan struktur agraria yang mampu memberikan kepastian hak kepada rakyat.

Petani Perhutanan Sosial bukanlah pihak yang sekadar memanfaatkan lahan negara. Mereka adalah masyarakat yang selama ini mengelola, merawat, menjaga, dan mempertahankan keberlanjutan kawasan hutan sekaligus menggantungkan sumber penghidupan keluarganya pada ruang tersebut. Karena itu, reforma agraria di kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pemberian izin atau persetujuan pengelolaan semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan berupa kepastian penguasaan dan jaminan hak atas tanah.

BPP AP2SI Jabar mendorong agar wilayah Perhutanan Sosial yang memenuhi kriteria reforma agraria dapat diarahkan menuju kepastian hak secara kolektif atau komunal, dengan tetap memperhatikan fungsi ekologis kawasan, hak masyarakat adat, karakter sosial setempat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Model kepemilikan bersama atau hak komunal patut dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan. Selain memberikan kepastian antargenerasi, pendekatan ini juga dapat mencegah tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak ataupun berpindah ke tangan spekulan dan kepentingan modal.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh hak untuk mengelola, tetapi juga kepastian atas masa depan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Namun, agenda pemberian kepastian hak di kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari persoalan aset yang hingga kini masih menjadi salah satu sumber ketidakpastian dalam implementasi KHDPK. Berbagai aset Perum Perhutani, terutama berupa tegakan dan tanaman yang berada di dalam wilayah KHDPK, hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih kepentingan dan ketidakjelasan kewenangan di lapangan.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut sering menempatkan masyarakat pada posisi yang tidak pasti. Di satu sisi negara mendorong percepatan Perhutanan Sosial dan reforma agraria di KHDPK, namun di sisi lain penyelesaian aset yang belum tuntas masih menjadi alasan pembatasan akses, penundaan pengelolaan, bahkan munculnya konflik kepentingan antara masyarakat dan institusi pengelola sebelumnya. Padahal reforma agraria mensyaratkan kejelasan objek, subjek, serta kepastian penguasaan yang adil bagi masyarakat.

BPP AP2SI Jabar berpandangan bahwa penyelesaian aset Perhutani harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada tujuan reforma agraria. Aset negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Sebaliknya, penyelesaian aset harus menjadi bagian dari proses transisi menuju tata kelola kawasan hutan yang lebih adil, demokratis, dan memberikan kepastian bagi petani pengelola Perhutanan Sosial.

Selain itu, tanaman yang ditanam, dipelihara, dilindungi, dan dijaga oleh masyarakat selama bertahun-tahun harus memperoleh pengakuan yang proporsional. Reforma agraria di kawasan hutan tidak boleh hanya menghitung aset yang tercatat secara administratif, tetapi juga harus mengakui kerja, investasi sosial, dan kontribusi masyarakat yang telah menjaga keberlanjutan kawasan hutan sebagai ruang hidupnya.

Lebih jauh, ketidakpastian status penguasaan dan hak atas ruang hidup juga menimbulkan kerentanan sosial, hukum, dan psikologis bagi petani. Dalam berbagai kasus, masyarakat yang telah lama mengelola kawasan hutan masih menghadapi ancaman kriminalisasi, intimidasi, serta tuduhan-tuduhan yang memposisikan mereka sebagai pihak yang tidak berhak berada di wilayah yang menjadi sumber penghidupannya.

Situasi tersebut sering diperburuk oleh beredarnya informasi yang tidak utuh, menyesatkan, bahkan berita-berita yang sengaja dibangun untuk menimbulkan ketakutan di kalangan petani. Narasi bahwa masyarakat akan kehilangan lahan, dianggap sebagai perambah, melakukan kegiatan ilegal, atau sewaktu-waktu dapat dipidana, kerap digunakan untuk menciptakan tekanan dan melemahkan posisi tawar masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Padahal, selama negara belum mampu memberikan kepastian hak dan kepastian tenurial yang adil, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan. Mereka diminta menjaga hutan dan mengelola kawasan secara lestari, namun pada saat yang sama masih dibayangi risiko konflik, intimidasi, dan ketidakpastian atas masa depan ruang hidupnya.

Selama masyarakat hanya diberikan izin kelola tanpa kepastian hak, selama itu pula petani akan hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi, intimidasi, dan ketidakpastian. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk mengakhiri ketakutan tersebut dan mengembalikan martabat petani sebagai subjek yang sah atas ruang hidupnya.

KHDPK HARUS KEMBALI PADA REFORMA AGRARIA

Dalam konteks Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), BPP AP2SI Jabar menegaskan bahwa arah kebijakan harus dikembalikan pada tujuan awal pembentukannya, yaitu sebagai instrumen penyelesaian persoalan agraria masyarakat di kawasan hutan dan perluasan akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria.

KHDPK tidak boleh bergeser menjadi sekadar instrumen penataan dan optimalisasi lanskap hutan Jawa. Penataan kawasan harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik tenurial, kepastian ruang kelola, serta peningkatan kesejahteraan petani yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Karena itu, BPP AP2SI Jabar menyampaikan sembilan tuntutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia:

1. Kembalikan orientasi KHDPK pada reforma agraria dan keadilan agraria

KHDPK harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara memperbaiki ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah, memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria, memberikan kepastian tenurial, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Penataan kawasan hutan tidak boleh menggantikan agenda reforma agraria.

2. Hentikan kebijakan yang mempersempit ruang hidup dan akses petani

Setiap perubahan luasan, fungsi maupun peruntukan KHDPK harus dilakukan secara transparan dengan membuka data, peta, dasar hukum, wilayah terdampak serta dampaknya terhadap pemegang dan calon pemegang persetujuan Perhutanan Sosial. Jangan sampai atas nama penataan kawasan, ruang hidup petani justru semakin dipersempit.

3. Jangan biarkan RPKH Perhutani mengembalikan dominasi usaha Perhutani di KHDPK

Integrasi RPKH KPH Perum Perhutani ke dalam RPKHDPK 2026–2035 harus dijelaskan secara terbuka mengenai dasar, kedudukan dan konsekuensi hukumnya. Penataan perencanaan tidak boleh menjadi jalan untuk mengembalikan dominasi kepentingan usaha Perhutani atas ruang KHDPK.

KHDPK harus menjadi ruang penyelesaian agraria, bukan ruang kembalinya dominasi usaha lama.

4. Berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada petani Perhutanan Sosial

Petani yang telah memperoleh persetujuan Perhutanan Sosial harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan sesuai persetujuan, RKPS/RKT dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petani tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian setelah negara memberikan persetujuan pengelolaan.

5. Selesaikan aset Perhutani dan kembalikan pengelolaannya untuk kepentingan rakyat

BPP AP2SI Jabar meminta Kementerian Kehutanan segera melakukan inventarisasi, verifikasi dan penyelesaian status aset Perum Perhutani di dalam KHDPK. Aset tanaman/tegakan Perhutani harus segera diserahkan kembali kepada negara dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi atau menghilangkan akses masyarakat. Sementara itu, tanaman yang ditanam, dirawat, dijaga dan dilindungi oleh masyarakat harus diakui sebagai hak dan kepentingan masyarakat yang mengelolanya. Penyelesaian aset harus transparan, melibatkan masyarakat terdampak dan mengutamakan keadilan agraria.

6. Jadikan HAM sebagai dasar penataan kawasan hutan

Kebijakan kehutanan harus menjamin hak masyarakat atas penghidupan yang layak, pangan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi, partisipasi serta perlindungan terhadap sumber-sumber penghidupan. Hutan bukan sekadar kawasan. Di dalamnya ada manusia, ada kehidupan dan ada hak yang harus dilindungi.

7. Wujudkan partisipasi petani yang bermakna

Pelibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada sosialisasi atau FGD yang bersifat formalitas. Petani yang terdampak harus mendapatkan informasi yang utuh, kesempatan menyampaikan pendapat dan ruang nyata untuk mempengaruhi kebijakan yang menyangkut tanah, ruang kelola dan sumber penghidupan mereka. Petani bukan objek konsultasi. Petani harus menjadi subjek dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

8. Segera selesaikan persoalan permukiman masyarakat melalui PPTPKH

BPP AP2SI Jabar meminta Kementerian Kehutanan mempercepat penyelesaian permukiman dan fasilitas sosial masyarakat melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian atas rumah, tanah dan ruang kehidupannya.

9. Jadikan UU Reforma Agraria sebagai jalan menuju kepastian hak petani

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria harus diterjemahkan ke dalam tindakan konkret di lapangan. UU tersebut menurut DPR diarahkan antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, memulihkan hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas tanah.

Karena itu, lembaga reforma agraria yang dibentuk berdasarkan UU tersebut harus mampu memastikan bahwa agenda reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan hak, kepastian penguasaan, penyelesaian konflik dan kesejahteraan masyarakat.

BPP AP2SI Jabar mendorong agar masyarakat pengelola Perhutanan Sosial yang memenuhi kriteria reforma agraria menjadi bagian nyata dari agenda tersebut. Petani harus ditempatkan sebagai subjek reforma agraria, bukan sekadar objek pengelolaan kawasan hutan.

DARI IZIN KELOLA MENUJU KEPASTIAN HAK

Bagi BPP AP2SI Jabar, inilah makna paling mendasar dari Hari Tani Nasional ke-66. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa masyarakat telah diberikan akses kelola. Akses tanpa kepastian hak tetap menyisakan ketidakpastian bagi masa depan petani dan keluarganya.

Reforma agraria harus menjadi sarana untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural, memulihkan hak-hak masyarakat, dan memastikan tanah yang menjadi sumber penghidupan rakyat tidak kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Semangat yang sama juga tercermin dalam pembahasan UU Reforma Agraria yang menempatkan pemulihan hak, redistribusi tanah, dan penyelesaian konflik sebagai bagian penting dari agenda reforma agraria nasional.

Oleh karena itu, BPP AP2SI Jabar menyerukan agar wilayah Perhutanan Sosial yang memenuhi kriteria reforma agraria tidak selamanya berhenti pada status izin atau persetujuan pengelolaan. Wilayah-wilayah tersebut harus dibuka jalannya untuk memperoleh bentuk kepastian hak secara kolektif atau komunal yang memberikan jaminan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Kami tidak meminta negara mengabaikan fungsi ekologis hutan. Kami meminta negara menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini berlangsung di kawasan hutan.

Keadilan agraria dan kelestarian lingkungan bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Justru sebaliknya, masyarakat yang memiliki kepastian hak atas ruang hidupnya akan memiliki kepentingan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutan hutan dan lingkungan bagi generasi yang akan datang.

SIARAN PERS

HARI TANI NASIONAL KE-66: UU REFORMA AGRARIA HARUS MENJADI TITIK BALIK KEPASTIAN HAK PETANI DI KAWASAN HUTAN

Hari Tani Nasional ke-66 harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma:

DARI IZIN KELOLA MENUJU KEPASTIAN HAK.

DARI OBJEK KEBIJAKAN MENJADI SUBJEK REFORMA AGRARIA.

DARI PENATAAN KAWASAN MENUJU KEADILAN AGRARIA.

KHDPK HARUS MENJADI JALAN PENYELESAIAN AGRARIA, BUKAN MELAHIRKAN KETIDAKPASTIAN BARU.

BPP AP2SI JABAR

Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Barat