Perhutanan sosial yang merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya sehingga masyarakat memiliki status pengakuan dari negara dalam pengelolaan hutan. Hingga saat ini perhutanan sosial telah berhasil berjalan dan diakses oleh masyarakat dalam bentuk legal, berupa surat keputusan persetujuan perhutanan sosial dalam beragam bentuk skema seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan. Namun di tengah telah terbitnya surat keputusan persetujuan perhutanan sosial tersebut fakta yang tak kalah penting yakni tindakkan paska diterimanya surat keputusan persetujuan perhutanan sosial, untuk dapat masuk dalam pelaksanaan kelola lembaga, kelola kawasan, dan kelola usahanya agar dapat terwujudnya tujuan besar perhutanan sosial yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.
Tantangan yang ada tersebut selain persoalan teknis seperti administrasi kelengkapan dokumen pasca persetujuan perhutanan sosial, permodalan serta inovasi usaha, tata kelola kelembagaan, dan hal lainnya. Yang tak kalah strategis adalah bagaimana untuk terus menumbuh kembangkan kesadaran ideologisnya. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan sejumlah persiapan dan instrumen pendukung baik yang berkaitan dengan aspek kebijakan, kesiapan sumber daya manusia, sumber daya alam, dukungan permodalan usaha serta tata kelola kelembagaan.
Mengingat potensi besar baik untuk lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah perhutanan sosial, persebaran lokasi yang merata di seluruh provinsi Indonesia serta tantangan usaha dengan perbedaan karakter dengan kebanyakan situasi dan kondisi masyarakat pengelola perhutanan sosial pada umumnya, maka diperlukan kerjasama dan konsolidasi antar pengelola perhutanan sosial beserta lembaga pendamping. Beberapa pertimbangan yang telah tersebut inilah kemudian pada tanggal 26 November 2019, 51 kelompok perhutanan sosial dan 17 lembaga pendamping bersepakat mendeklarasikan diri dalam sebuah wadah dengan nama Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI).
Untuk mencapai misi AP2SI “Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera”, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial (AP2SI) dimaksudkan sebagai :