“Kegiatan yang digelar pada (20/5/2024) secara hybrid online dan offline dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kelompok Kerja dan Tim Ahli KLHS RPJD Kabupaten Hulu Sungai Utara Bersama tim validator KLHS
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan rapat validasi KLHS RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Utara 2025 – 2045, Kegiatan yang digelar pada (20/5/2024) secara hybrid melalui secara online dan offline dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kelompok Kerja dan Tim Ahli KLHS RPJD Kabupaten Hulu Sungai Utara Bersama tim validator KLHS Provinsi dari berbagai lembaga dan ahli. Ach rozani perwakilan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) merupakan salah satu yang turut serta menjadi tim validator.
Mengacu pada laman PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen pencegahan berlandaskan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan perencanaan pembangunan sesuai dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Salah satu tim ahli penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten HSU 2025 – 2045, Baharuddin, S.Kel, M.Si. mengatakan bahwa sederhananya KLHS merupakan suatu rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan untuk pencapaian keseimbangan kepentingan dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan ini telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Terkait peran penting KLHS dalam RPJPD Kabupaten HSU, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Lambung Mangkurat tersebut mengatakan KLHS sangat berperan penting karena akan menjadi salah satu acuan atau refrensi dalam penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“HSU ini kan merupakan wilayah yang didominasi dataran rendah dan hampir 47% merupakan kawasan hutan yang secara kewenangan berada di Kementerian LHK. dengan begitu, wilayah ini harus betul-betul diperhatikan kondisi lingkungannya di dalam rencana jangka Panjang daerah untuk 20 tahun mendatang, kawasan hutan yang ada ini juga secara keanekaragaman hayati merupakan habitat asli orangutan sekaligus kawasan ekosistem gambut khususnya di Amuntai Selatan.” terangnya.
Baharuddin juga menambahkan, saat ini pihaknya melalui KLHS RPJPD telah merekomendasikan perhutanan sosial sebagai salah satu legal akses untuk pemanfaatan oleh masyarakat terhadap kawasan hutan.
Di akhir wawancara, Baharuddin pun memberikan pendapatnya terkait peran dan keterlibatan AP2SI dalam validasi KLHS RPJPD Kabupaten HSU. Menurutnya, AP2SI turut memberikan masukkan-masukkan berupa saran, tanggapan, pendapat untuk memperkaya dan meningkatkan kualitas dokumen KLHS yang disusun khususnya dari sisi hutan, kehutanan, dan perhutanan sosial. Jadi, tentu peranan ini sangat penting sehingga dokumen perencanaan, baik itu perencanaan yang sifatnya non spasial seperti RPJPD dan RPJMD, dan sifatnya spasial seperti RTRW – RDTR bisa diperkaya dengan peranan dari teman-teman AP2SI.”
Penulis : Oleh Saniyya