Pengurus KTH Mulya Sari dan AP2SI Banten Lakukan Koordinasi Dengan Seksi Wilayah II Balai PSKL Jawa

Bogor, 20 Desemebr 2024 – Untuk meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan kewajiban terhadap pengelolaan perhutanan sosial, KTH Mulyasari pemegang legal akses Kepmen LHK Nomor SK.8057/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2023, berkomitmen melaksanakan penataan areal yang meliputi penandaan batas wilayah kelola dan pembagian andil garapan secara adil di antara anggota. Langkah ini tak hanya memberikan kepastian hukum atas hak kelola, tetapi juga mengurangi potensi konflik lahan, memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, serta membuka jalan bagi pengelolaan hutan yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.

Ketua KTH Mulyasari, Mardi, mengatakan, “Kami dari pengurus KTH Mulyasari bersama dengan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial (AP2SI) Banten, hari ini datang berkunjung ke kantor Seksi Wilayah II Balai PSKL Jawa ke untuk melakukan audiensi dan berkonsultasi guna mendapatkan saran dan masukan terkait rencana kegiatan yang ada tersebut. Dukungan dan saran dari pemerintah menjadi salah satu yang penting untuk memastikan hasil pelaksanaan kegiatan ini demi terwujudnya pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya

Selain penataan areal, langkah strategis lainnya juga adalah akan melakukan penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKPS menjadi panduan untuk 10 tahun kedepan, sedangkan RKT merinci operasional tahunan untuk memastikan semua kegiatan selaras dengan prinsip pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Penyusunan ini melibatkan anggota KTH secara aktif, meningkatkan kapasitas mereka dalam merencanakan pengelolaan hutan yang harmonis dengan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Ketua AP2SI Banten yang ikut serta dalam pertemuan ini, Badan Pengurus Provinsi AP2SI Baten sangat mendukung  langkah proaktif yang dilakukan pengurus KTH Mulyasari dalam menjalankan kegiatan pengelolaan perhutanan sosial seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023. “Kolaborasi masyarakat KTH Mulyasari, pemerintah, dan lembaga pendukung seperti AP2SI menjadi kunci untuk mencapai pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ja’i.