Dialog dan Sosialisasi Penatausahaan Hasil Hutan dan Mekanisme Pembayaran PNBP di Kecamatan Pasirjambu

Pasirjambu, Kabupaten Bandung – Pada Kamis, 20 Februari 2025, di Aula Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, diadakan acara Dialog dan Sosialisasi dengan tema “Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Wilayah Persetujuan Perhutanan Sosial”. Acara ini diinisiasi oleh Gapoktanhut Jaleuleu, Gapoktanhut Gambung dan Gapoktanhut Koleha bersama AP2SI Jawa Barat dan AP2SI Nasional dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Balai PSKL Wilayah Jawa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Dedi Junaedi, Ketua BPP AP2SI Jawa Barat menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini diundang juga calon-calon mitra usaha dari individu, swasta, badan usaha milik negara bidang kehutanan agar mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan dan saling menguntungkan dalam bermitra.

Acara ini mendapat sambutan positif dari Komarudin, Narasumber Ditjen PHL, dikarenakan adanya kesadaran dari Kelompok Perhutanan Sosial untuk mulai membayar PNBP dan diharapkan menjadi role model yang pertama di Jawa Barat pada persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Dalam materi yang disampaikan bahwa saat ini kegiatan PUHH mulai dari pencatatan, pelaporan dan pencetakan dokumen dilakukan dalam sistem informasi berbasis online yang saling terkoneksi yaitu, SIPUHH, SIPNBP dan SIGANISHUT.

Ketua Gapoktanhut Jaleuleu, Ayi Sobari, menyampaikan terima kasih kepada AP2SI Jawa Barat telah membimbing para kelompok petani sampai sekarang dan bersyukur atas terselenggaranya acara ini. “Melalui acara dialog dan sosialisasi mengenai PNBP, kelompok petani bersyukur telah memilih perhutanan sosial pada KHDPK ini karena dibandingkan dahulu di bawah pengelolaan perhutani dengan sharing 15% dari hasil panen cukup memberatkan para petani. Sekarang, setidaknya petani dapat merasakan perbedaan langsung dengan perhitungan persentase PNBP di perhutanan sosial KHDPK ini cukup ringan, sehingga dapat berpotensi untuk mengurangi kemiskinan petani yg berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Harapan kedepannya gapoktanhut dapat terus berkembang, tentunya harus dengan adanya bimbingan serta perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya acara dialog dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan calon mitra usaha dapat memahami regulasi penatausahaan hasil hutan dan jasa lingkungan serta mendorong kepatuhan dan transparansi dalam penatausahaan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, jasa lingkungan dan pembayaran PNBP. Selain itu, perlunya membangun koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat agar pemanfaatan hutan tidak sekedar mengambil nilai ekonomi saja, namun perlu ditekankan pula nilai-nilai konservasi pada wilayah persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

Reporter: Agustian Nugraha