Jakarta, 27 Februari 2025 – Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) turut berpartisipasi dalam Rapat Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara 2025-2029 yang diselenggarakan secara daring. Dalam kegiatan ini, AP2SI berperan sebagai salah satu tim validator dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kesempatan ini, perwakilan AP2SI, Ach Rozani, menyampaikan apresiasi kepada pemrakarsa atas ketersediaan 174 Data Capaian Indikator Tujuan Pembangunan berkelanjutan (TPB) yang relevan di kabupaten hulu Sungai utara hasil penapisan data Indikator Tujuan Pembangunan berkelanjutan yang menjadi wewenang daerah. Namun, ia juga memberikan sejumlah saran dan masukan untuk memperkuat dokumen KLHS RPJMD, di antaranya:
- Penguatan Analisis Peran Pemangku Kepentingan, Memperjelas uraian analisis terkait peran dan kontribusi pemangku kepentingan di luar organisasi pemerintah daerah dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Memperkaya uraian kondisi umum daerah terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan Menyempurnakan analisis terkait efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, termasuk aspek perizinan atas pemanfaatan sumber daya alam seperti perkebunan, percepatan reforma agraria, serta persetujuan perhutanan sosial. Kemudian Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim uraian analisis mengenai kebencanaan dan inisiatif FOLU Net Sink 2030 dalam rangka mitigasi perubahan iklim.
- Pendalaman Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis dengan mempertajam uraian dan analisis terhadap isu-isu prioritas dalam pembangunan berkelanjutan sebagai akar dan dampak.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam dokumen RPJMD. Hal ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan dalam aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup, sehingga dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. KLHS RPJMD disusun sesuai dengan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, serta berbagai peraturan turunan lainnya, termasuk Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016.
Dengan partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk AP2SI, diharapkan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara 2025-2029 dapat menjadi landasan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data yang kuat.