Policy Brief KEADILAN ATAS RUANG MHA TO PEKUREHUA WANUA WATUTAU

Perjuangan masyarakat adat bukan semata tentang pengakuan identitas, melainkan tentang mempertahankan ruang hidup, relasi sosial-ekologis, pengetahuan lokal, keberlanjutan kehidupan antar generasi, serta perlindungan wilayah adat beserta seluruh hak kolektif yang melekat di dalamnya. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi, konflik tenurial, dan kebijakan yang tidak partisipatif, masyarakat adat terus menghadapi ancaman terhadap keberlanjutan hidup, budaya, dan ruang kelolanya.

Policy Brief “Keadilan Atas Ruang Masyarakat Hukum Adat (MHA) To Pekurehua Wanua Watutau” disusun sebagai bagian dari upaya dan kontribusi bersama untuk mendorong pengakuan, perlindungan, serta pemulihan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. Dokumen ini juga bertujuan menguatkan akses dan kontrol masyarakat adat terhadap wilayahnya sendiri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan sosial, ekologis, dan hak asasi manusia.

Policy brief ini disusun melalui kolaborasi antara Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Sulawesi Tengah, Bumi Hijau Khatulistiwa, Yayasan Pendidikan Rakyat, Yayasan Keadilan Ekologi Sulawesi, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, dan Solidaritas Perempuan Palu sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas wilayah, kehidupan, dan masa depannya.

Dokumen ini, adalah salah satu upaya untuk mendorong hadirnya kebijakan yang lebih adil, partisipatif, dan berbasis hak bagi masyarakat adat yang merupakan subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayahnya.

Lewati ke konten PDF
Lewati ke konten PDF