“Dinamika Kebijakan dan Penyempitan Perhutanan Sosial di KHDPK Mengancam Kepastian Hak dan Perlindungan Sosial-Ekologi Masyarakat Pulau Jawa”

Konferensi Pers AP2SI Jawa Barat

Selamat siang.

Salam lestari.

Bandung, 22 Mei 2026. Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Barat ada

keprihatinan yang begitu serius terhadap arah dan kualitas dari pelaksanaan

kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) khususnya untuk

perhutanan sosial di Pulau Jawa, yang saat ini cenderung semakin menjauh dari

semangat awal tujuannya untuk melakukan reformasi tata kelola kehutanan di Pulau Jawa

yang berpihak kepada masyarakat dan diharapkan akan menjadi jalan untuk memperluas

hak masyarakat terhadap wilayah – kawasan hutan, mempercepat Perhutanan Sosial

sebagai instrumen pengelolaan untuk sosial, ekonomi, dan ekologi, menyelesaikan konflik

tenurial, dan menjaga keberlanjutan sosial dan ekologi hutan di pulau jawa.

Penetapan awal KHPDK, melalui terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan Nomor SK.287 Tahun 2022 Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan

Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan

Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan

Provinsi Banten, yang menetapkan KHDPK seluas 1.103.941 hektar menjadi harapan dan

posisi penting karena sebelum ada kebijakkan ini, kawasan hutan Produksi dan lindung

seluas 2,5 Juta hektar atau 76 % sebelumnya berada dalam pengelolaan perum

perhutani.

Pada fase awal kebijakan, publik memahami bahwa mayoritas dalam KHDPK untuk

Perhutanan Sosial. Bahkan narasi kebijakan saat itu menyebut angka 922.769 hektare

untuk akses masyarakat melalui Perhutanan Sosial. Harapan masyarakat pun tumbuh,

Kelompok tani hutan mulai mengajukan permohonan legalitas dan hak kelola di wilayah

KHDPK.Namun situasi berubah.

Pada tanggal 8 April 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor

149 Tahun 2025 yang mencabut Keputusan menteri sebelumnya. Ada kontradiksi dalam

keputusan baru tersebut, pemerintah tidak juga menjelaskan secara terbuka berapa luas

KHDPK yang diprioritaskan untuk Perhutanan Sosial. Kondisi ini memunculkan

ketidakjelasan arah dan pelaksanaan kebijakan dan hilangnya kepastian akses

masyarakat terhadap kawasan hutan.

Namun selanjutnya, melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026

tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional atau RKTN 2011–2030, pemerintah

menetapkan arahan KHDPK untuk Perhutanan Sosial hanya sebesar 583.629 hektare.Artinya, jika dibandingkan dengan proyeksi awal 922.769 hektare, terdapat fakta adanya

pengurangan luasan alokasi Perhutanan Sosial seluas 339.140 hektar (36,8%). sehingga,

ini kembali menyempitkan ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan dan

sampai hari ini, atas fakta yang ada tersebut dari pihak pemerintah tidak ada penjelasan

terbuka kepada publik terkait alasan pengurangan tersebut dan tidak ada konsultasi publik

yang memadai. Kelompok tani hutan dan organisasi Perhutanan Sosial juga tidak

dilibatkan secara bermakna dalam proses ini.

Di lapangan, persoalan semakin nyata.

Proses fasilitasi, verifikasi, validasi, maupun transformasi Perhutanan Sosial di wilayah

KHDPK mengalami stagnasi. Pemerintah selalu beralasan adalah karena dokumen

sedang berproses, belum ditetapkan dan disahkannya Rencana Pengelolaan KHDPK oleh

menteri seperti yang tertuang dalam Pasal 475 dalam Permen LHK No 7 Tahun 2021.

Selain itu juga, di sisi yang lain, dalam proses penyusunan dan pembahasan Rencana

Pengelolaan KHDPK berlangsung tertutup dan tidak transparan. Organisasi pendamping

Perhutanan Sosial serta kelompok tani hutan tidak dilibatkan dan memperoleh aksesinformasi yang memadai, padahal kebijakan ini menyangkut langsung hak masyarakat,

keberlanjutan sosial-ekologi, dan masa depan tata kelola hutan di Pulau Jawa. Akibatnya,

layanan teknisi pelaksanaan Perhutanan Sosial tidak berjalan maksimal dan ada menjadi

kontradiktif terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang

Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Dilaksanakan Tahun

2023 – 2030 terkait percepatan distribusi akses legal.

Sehingga AP2SI Jawa Barat menilai dari seluruh kondisi yang ada tersebut, ini akan

memperbesar ketidakpastian tenurial, memperlemah posisi masyarakat dalam

pengelolaan kawasan hutan, serta berpotensi memunculkan konflik sosial dan konflik

pengelolaan di lapangan

Karena itu, melalui konferensi pers ini, AP2SI menyampaikan beberapa sikap dan

tuntutan:

Pertama, KHDPK harus tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan

kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat awal tujuannya.

Kedua, Pemerintah harus membuka secara transparan dokumen Rencana Pengelolaan

KHDPK kepada publik.

Ketiga, Kelompok tani hutan dan organisasi Perhutanan Sosial wajib dilibatkan dalam

proses penyusunan kebijakan, secara konkritnya mengakomodir permohonan subjek dan

objek yang telah disampaikan kepada kementerian kehutanan.

Keempat, Pelayanan teknis untuk Fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan

Perhutanan Sosial harus segera dijalankan tanpa penundaan.

Kelima, Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar perubahan dan

pengurangan alokasi Perhutanan Sosial dalam kawasan KHDPK.

Keenam, Pengelolaan KHDPK harus menjamin perlindungan sosial-ekologi masyarakat

sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di Pulau Jawa, Dan

Ketujuh,Negara harus mulai mengubah paradigma Perhutanan Sosial dari sekadar

pemberian akses menjadi sistem pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan wilayah

hutan berbasis hak masyarakat.

Kami percaya bahwa hutan di Pulau Jawa tidak bisa diselamatkan hanya dengan

pendekatan administratif dan birokratis. Hutan akan lestari apabila masyarakat di

sekitarnya memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang

adil. Terima kasih.

Salam lestari.

Hidup Rakyat !

Lewati ke konten PDF
Lewati ke konten PDF