Konferensi Pers AP2SI Jawa Barat
Selamat siang.
Salam lestari.
Bandung, 22 Mei 2026. Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Barat ada
keprihatinan yang begitu serius terhadap arah dan kualitas dari pelaksanaan
kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) khususnya untuk
perhutanan sosial di Pulau Jawa, yang saat ini cenderung semakin menjauh dari
semangat awal tujuannya untuk melakukan reformasi tata kelola kehutanan di Pulau Jawa
yang berpihak kepada masyarakat dan diharapkan akan menjadi jalan untuk memperluas
hak masyarakat terhadap wilayah – kawasan hutan, mempercepat Perhutanan Sosial
sebagai instrumen pengelolaan untuk sosial, ekonomi, dan ekologi, menyelesaikan konflik
tenurial, dan menjaga keberlanjutan sosial dan ekologi hutan di pulau jawa.
Penetapan awal KHPDK, melalui terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.287 Tahun 2022 Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan
Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan
Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan
Provinsi Banten, yang menetapkan KHDPK seluas 1.103.941 hektar menjadi harapan dan
posisi penting karena sebelum ada kebijakkan ini, kawasan hutan Produksi dan lindung
seluas 2,5 Juta hektar atau 76 % sebelumnya berada dalam pengelolaan perum
perhutani.
Pada fase awal kebijakan, publik memahami bahwa mayoritas dalam KHDPK untuk
Perhutanan Sosial. Bahkan narasi kebijakan saat itu menyebut angka 922.769 hektare
untuk akses masyarakat melalui Perhutanan Sosial. Harapan masyarakat pun tumbuh,
Kelompok tani hutan mulai mengajukan permohonan legalitas dan hak kelola di wilayah
KHDPK.Namun situasi berubah.
Pada tanggal 8 April 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
149 Tahun 2025 yang mencabut Keputusan menteri sebelumnya. Ada kontradiksi dalam
keputusan baru tersebut, pemerintah tidak juga menjelaskan secara terbuka berapa luas
KHDPK yang diprioritaskan untuk Perhutanan Sosial. Kondisi ini memunculkan
ketidakjelasan arah dan pelaksanaan kebijakan dan hilangnya kepastian akses
masyarakat terhadap kawasan hutan.
Namun selanjutnya, melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional atau RKTN 2011–2030, pemerintah
menetapkan arahan KHDPK untuk Perhutanan Sosial hanya sebesar 583.629 hektare.Artinya, jika dibandingkan dengan proyeksi awal 922.769 hektare, terdapat fakta adanya
pengurangan luasan alokasi Perhutanan Sosial seluas 339.140 hektar (36,8%). sehingga,
ini kembali menyempitkan ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan dan
sampai hari ini, atas fakta yang ada tersebut dari pihak pemerintah tidak ada penjelasan
terbuka kepada publik terkait alasan pengurangan tersebut dan tidak ada konsultasi publik
yang memadai. Kelompok tani hutan dan organisasi Perhutanan Sosial juga tidak
dilibatkan secara bermakna dalam proses ini.
Di lapangan, persoalan semakin nyata.
Proses fasilitasi, verifikasi, validasi, maupun transformasi Perhutanan Sosial di wilayah
KHDPK mengalami stagnasi. Pemerintah selalu beralasan adalah karena dokumen
sedang berproses, belum ditetapkan dan disahkannya Rencana Pengelolaan KHDPK oleh
menteri seperti yang tertuang dalam Pasal 475 dalam Permen LHK No 7 Tahun 2021.
Selain itu juga, di sisi yang lain, dalam proses penyusunan dan pembahasan Rencana
Pengelolaan KHDPK berlangsung tertutup dan tidak transparan. Organisasi pendamping
Perhutanan Sosial serta kelompok tani hutan tidak dilibatkan dan memperoleh aksesinformasi yang memadai, padahal kebijakan ini menyangkut langsung hak masyarakat,
keberlanjutan sosial-ekologi, dan masa depan tata kelola hutan di Pulau Jawa. Akibatnya,
layanan teknisi pelaksanaan Perhutanan Sosial tidak berjalan maksimal dan ada menjadi
kontradiktif terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Dilaksanakan Tahun
2023 – 2030 terkait percepatan distribusi akses legal.
Sehingga AP2SI Jawa Barat menilai dari seluruh kondisi yang ada tersebut, ini akan
memperbesar ketidakpastian tenurial, memperlemah posisi masyarakat dalam
pengelolaan kawasan hutan, serta berpotensi memunculkan konflik sosial dan konflik
pengelolaan di lapangan
Karena itu, melalui konferensi pers ini, AP2SI menyampaikan beberapa sikap dan
tuntutan:
Pertama, KHDPK harus tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat awal tujuannya.
Kedua, Pemerintah harus membuka secara transparan dokumen Rencana Pengelolaan
KHDPK kepada publik.
Ketiga, Kelompok tani hutan dan organisasi Perhutanan Sosial wajib dilibatkan dalam
proses penyusunan kebijakan, secara konkritnya mengakomodir permohonan subjek dan
objek yang telah disampaikan kepada kementerian kehutanan.
Keempat, Pelayanan teknis untuk Fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan
Perhutanan Sosial harus segera dijalankan tanpa penundaan.
Kelima, Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar perubahan dan
pengurangan alokasi Perhutanan Sosial dalam kawasan KHDPK.
Keenam, Pengelolaan KHDPK harus menjamin perlindungan sosial-ekologi masyarakat
sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di Pulau Jawa, Dan
Ketujuh,Negara harus mulai mengubah paradigma Perhutanan Sosial dari sekadar
pemberian akses menjadi sistem pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan wilayah
hutan berbasis hak masyarakat.
Kami percaya bahwa hutan di Pulau Jawa tidak bisa diselamatkan hanya dengan
pendekatan administratif dan birokratis. Hutan akan lestari apabila masyarakat di
sekitarnya memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang
adil. Terima kasih.
Salam lestari.
Hidup Rakyat !
Lewati ke konten PDFLewati ke konten PDF